google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Lampung

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers. Peredaran Minyakita yang Diduga Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Mesuji-Sumateranews Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers peredaran minyak goreng bermerk Minyakita yang diduga melanggar perlindungan konsumen.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Humas Polres Mesuji yang berlangsung di Aula Mapolres Mesuji, Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Kapolres Mesuji dalam Konferensi Pers menyampaikan Konferensi Pers yang dilakukan pada Hari ini yaitu mengenai produk dan peredaran minyak goreng bermerk Minyakita

“Pengungkapan Minyakita ini juga merupakan atensi nasional yaitu produksi dan peredaran dengan lebel Minyakita,” ujarnya.

Mengenai waktunya, dari Satreskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2025 di salah satu gudang aa tau bengkel yang ada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya.

Pada kesempatan itu ternyata didapati ada minyak goreng yang disimpan di dalam gudang dan didapati ada 3249 botol minyak goreng.

Selanjutnya barang tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati jika minyak goreng bermerk Minyakita tidak mencantumkan neto qtau berat bersihnya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan juga didapati bahwa nomor BPOM dalam kemasan palsu.

“Sebab saat kita telusuri ke BPOM nomor tersebut tidak ada mereknya, jadi dugaannya tidak ada kesesuaian antara nomor BPOM dalam kemasan,” ungkapnya.

Selain itu, setelah dilakukan pengukuran minyak goreng dalam kemasan Minyakita itu isinya hanya 800 ml dan tidak sampai 1 liter.

Padahal HET untuk minyak goreng ukuran 1 liter itu dijual dengan harga Rp 15.700.

“Jadi kita cocokan dengan HET yang ada itu untuk ukuran minyak 1 liter harganya Rp 15.700,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolres dari hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan untuk kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Jadi sampai saat ini kita juga masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini,” Imbuhnya.

Saat ditanya apakah sudah terdapat tersangka dapat pengungkapan kasus tersebut Kapolres menyebut belum dan masih dilakukan pemeriksaan saksi lainya.

Ia juga tidak membantah jika minyak goreng yang didapat tersebut bersal dari pemilik yang merupakan mantan Sekda Mesuji Syamsudin.

(Hry)

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button