Crime HistoryLubuklinggau

Polres Lubuklinggau Amankan 12 Burung Beo Nias

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Kepolisian Resort Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor satwa dilindungi berupa Burung Beo Nias, yang dibawa menggunakan Bus ALS dengan nomor polisi (Nopol) BK 7819 HD, pada Minggu (11/02) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 8 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Selanjutnya, 12 ekor satwa dilindungi jenis Beo Nias itu dibawa ke Polres Lubuklinggau, bersama sopir Bus ALS bernama Aswar Hasibuan dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan diketahui burung tersebut dibawa dari Kota Medan, dengan tujuan Kabupaten Kalianda Provinsi Bandar Lampung, dengan upah sebesar Rp 1,2 juta,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Ipda Hilal Subhi, Selasa (13/02).

Diceritakannya, awal mula penangkapan bermula dari informasi yang diberikan warga, bahwa akan ada hewan dilindungi melintas di Lubuklinggau, pada Minggu sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Tim Pidsus bertolak menuju ke Polsek Lubuklinggau Utara dan melakukan pengecekan dan menunggu Bus yang dimaksud lewat. Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, Bus yang dimaksud diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Ternyata di dalam bagasi Bus ALS yang dicurigai itu, saat diperiksa kami menemukan enam boks yang berisi Burung Beo Nias, masing-masing boks berisi dua ekor,” tambahnya.

Hingga kini, Unit Pidsus Polres Lubuklinggau masih melakukan pengejaran terhadap pemilik burung yang dilindungi tersebut, yang mana identitasnya sudah dikantongi.
Pada Senin (12/02) unit Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang didatangkan dari BKSDA. Setelah pemeriksaan selesai, lalu ke 12 ekor burung Beo Nias itu diserahkan kepada pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Lahat untuk dititipkan, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi konservasi Wilayah II Lahat, Martialis Puspito.

Menurut Martialis, Burung Beo Nias yang diterimanya akan ditempatkan di pusat Penangkaran yang berada di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

“Burung Beo Nias ini termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Yang mana pemiliknya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

‘’Untuk itu kami mengimbau untuk kalangan masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi seperi siamang, kukang, elang jawa, landak, tringgiling dan lainnya agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum,” pungkasnya.
Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button