Crime HistoryHeadlineNasionalRiau

Polda Riau Bongkar Perdagangan Kulit dan Organ Tubuh Harimau Sumatera

Sumateranews.co.id, PEKANBARU – Jajaran Polda Riau, kembali mengungkap jaringan perdagangan organ tubuh Harimau antar provinsi. Selain berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menangkap 3 (tiga) pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea), yang sudah mati, Sabtu (15/02/2020).

Organ Harimau Sumatera yang diamankan dari para pelaku tersebut, antara lain 1 lembar kulit, 4 taring dan 1 karung berisi tulang-belulang Raja Hutan, yang disimpan dalam plastik dan karung. Ketiga tersangka ini antara lain, MN Bin KR (45) warga Desa Balai Rajo Kecamatan Tujuh Ilir Tebo Jambi, RT (57) warga Jorong Koto Baru Desa Sisawah Sumpur Kudus Sijunjung Sumatera Barat, dan AT (43) Desa Seresam Siberida Inhu Riau.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap, pada Sabtu siang (15/02/2020) sekitar pukul 11.00 Wib, tepatnya di Jalan Arjuna Dusun IV RT 02 RW 91 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Sebelumnya, pada Jumat (14/2/2020), Tim menerima informasi akan ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera dan diketahui bahwa ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera itu dari daerah Muara Tebo, Jambi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D-1606-ABK,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Sabtu (15/02/2020).

Lebih lanjut, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa ketiga tersangka mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu, Riau.

“Ketiganya, merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama AT (DPO) dengan upah 2 juta. Selanjutnya, akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO) di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu,” terang Kabid Humas.

Bungkusan plastik berisi organ tubuh tulang belulang Harimau Sumatera, yang berhasil diamankan petugas Polda Riau.

“Ketiga tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

Menurut Kombes Pol Sunarto, maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ Harimau sumatera ini, karena tingginya harga jual organ Harimau di pasar gelap, selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30-80 juta, taring harimau 500 ribu-1 juta per buah dan tulang harimau laku Rp2 juta per Kilogram.

“Harga tinggi itu, disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi ini, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah,” kata Kabid Humas.

Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus antara satu dengan lainnya yang memiliki tugas dan perannya masing-masing.

“Polda Riau akan terus memerangi dan mengungkap perdagangan illegal ini,” tegas Kabid Humas.

Laporan : Arifin

Editor    : Herry Eddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button