AcehCrime HistoryHeadlineNasional

Polres Gayo Lues Gagalkan Penyelundupuan 367 Kilogram Ganja ke Sumut

// Sempat Terlibat Kejar-kejaran dengan Mobil Pelaku Hingga Masuk Jurang

Sumateranews.co.id, ACEH – Jajaran Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 367 kilogram di wilayah hukumnya. Hal itu diungkap oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan S.I.K melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsui, SE didampingi Kabag Humas Aiptu Dalimunthe saat menggelar Konferensi Pers ungkap hasil penangkapan 5 orang pelaku pembawa 367 kilogram Ganja, di Polsek Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin pagi (20/01/2020), sekira pukul 10.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir SE mengataakan, pengungkapan dan penangkapan ke 5 pelaku bermula, pada Jum’at (17/01/2020) kemarin. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas dua mobil di Kecamatan Rikit Gaib yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja.

Menerima informasi itu, selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menyelidiki dan bergerak ke tempat tersebut. Alhasil, petugas mendapati mobil yang dimaksud sedang melintas di Desa Tungel, kecamatan Rikit Gaib.

“Dan pada pukul 05.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat satu mobil Innova yang mencurigakan, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran,” jelasnya.

Tak ingin buruannya lolos dan kabur dengan mudah, anggota Satnarkoba langsung melakukan pengejaran. Mengetahui mobil Innova yang dikejar berhenti dibelakang dan satu mobil lagi jenis Avanza menyadari kehadiran Polisi, ke dua mobil tersebut langsung bergerak menghindari kejaran petugas menuju ke Kabupaten Aceh Tengah.

Selanjutnya anggota menghubungi Polsek Rikit Gaib untuk menghentikan mobil tersebut.

“Setiba di Desa Ampa Kolak sekira Pukul 05.30 WIB, salah satu Mobil Innova diketahui masuk ke jurang dan ketika dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 12 Goni / 367 Kg di dalam mobil Innova tersebut, dan 2 orang yang mengendarai Mobil tersebut berhasil melarikan diri,” lanjut AKP Syamsuir SE.

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba dihubungi oleh anggota Polsek, bahwa pihaknya telah mengamankan satu mobil Avanza yang di dalamnya ditemukan 4 orang tersangka.

Keempatnya diketahui berinisial KS (26) petani alamat Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib, SF (26) petani alamat Desa Meloak Kecamatan Putri Betung, SB (25) petani alamat Desa Bukut Kecamatan Terangun, dan MA (26) wiraswasta alamat Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Keempat pelaku mengaku, hanya berperan sebagai petunjuk jalan mobil Innova yang mengangkut Ganja, dari hasil Introgasi ke 4 laki-laki yang berada di dalam mobil jenis Avanza, mengaku bahwa benar satu Mobil Innova yang mengangkut Ganja adalah temannya.

Sopir Mobil Innova adalah tersangka yang berhasil melarikan diri yang berinisial AF (DPO).

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka Jamaludin yang sembunyi tidak jauh dari TKP.

Dari pengakuan tersangka, Ganja tersebut milik saudara, UT (DPO), yang dibawa dari Desa Agusan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menuju ke Provinsi Sumatera Utara untuk dijual.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi, 367 Kilogram Ganja yang dibungkus kedalam 12 Karung Goni, 1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1848 IU, 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1350 OV, 1 Unit Motor Beat Warna Hitam dan 4 Unit Handphone dengan merek Samsung dan satu merek Vivo.

“Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” tukasnya.

Laporan : Ardiyanto

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button