google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryEmpat LawangHeadlineSumsel

Polres Empat Lawang Amankan 6 Tersangka Narkoba, 1 di Antaranya Oknum Polisi

EMPAT LAWANG – Langkah penekanan dan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus dilakukan jajaran Polres Empat Lawang.

Bahkan tanpa pandang bulu dan segan-segan, Polres Empat Lawang di bawah komando AKBP Patria Yudha Rahadian SIK MIK ini menyikat habis para pelaku pengedar dan pengguna narkoba.

Terbukti, selama sepekan akhir Agustus 2021, jajaran Satreskoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka narkoba, dimana salah satunya diketahui adalah oknum anggota Polri berinisial JZ.

Oknum polisi yang tercatat bertugas di Mapolres Empat Lawang ini diamankan bersama 5 (lima) pelaku lainnya karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Sementara kelima (5) tersangka lainnya, yakni Jacki, Dendi, Saputra, Anton, dan Gunawan dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 330 gram, serta sabu seberat 11,04 gram. Keenam tersangka kini sudah diamankan di Mapolres empat Lawang.

“Memang benar dalam sepekan ini kita telah berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja,” ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahadian SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Yogie Sugama STK SIK, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (31/08/2021).

Yogie Sugama menyebutkan, keenam orang tersangka Penyalahgunaan narkoba itu dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(TMZ)

Editor : Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button