google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
BanyuasinHeadlineSumsel

Polres Banyuasin Ungkap Keterlibatan Superman dalam Kasus Tewasnya Bidi

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Polres Banyuasin gelar press release berhasil ungkap kasus pembunuhan oleh Tim Opsnal Gabungan Polres dan Polsek Muara Telang Banyuasin, Senin(11/09). Dalam gelar kasus itu, terungkap keterlibatan Superman (20) dan dua pelaku lainnya Iman (18) dan Naidi (20) dalam membantu tersangka Hambali (20) menghabisi nyawa korban Bidi Bin Senin (52), warga Jalan Masjid Lama RT 01 RW 01 desa Terusan Tengah Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (01/09) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menyiapkan lokasi pertemuan dirumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban, pelaku Superman juga ikut memukuli dengan menggunakan Kayu Rotan sebanyak 2 (dua) kali dibagian kepala dan leher serta menusuk korban dengan menggunakan pisau dibagian rusuk kanan. Tindakan sama juga dilakukan tersangka Iman. Dengan menggunakan kayu dirinya memukul sebanyak 1 (satu) kali dibagian punggung belakang dan menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 1 (satu) kali dibagian pinggang.
Namun korban masih mampu berdiri dan berusaha melarikan diri. Tetapi apes upaya korban ini keburu dicegat dan dikejar oleh tersangka Hambali dan Naidi lalu secara bersama-sama keduanya menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau secara berkali-kali dibagian dada, wajah, kepala, tubuh bagian beakang serta paha kaki korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Melihat korban Bidi sudah terkapar bersimbah darah, dipinggir kolam dibelakang rumah Matnudin, para tersangka langsung melarikan diri. “Otak pelaku pembunuhan ini tersangka Hambali, usai merencanakannya dirumah tersangka Superman selanjutnya mereka berempat menunggu korban, usai menonton bermain badminton,” ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi S.Ik MH didampingi Wakapolres.
Menurut Kapolres, latar belakang pembunuhan yang dilakukan Hambali CS diduga masalah dendam. “Motif tersangka Hambali karena diduga dendam kepada korban, disebabkan korban sering mengawasi/memata matainya. Dikarenakan tersangka Hambali pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kepala desa pada tahun 2016 dan melarikan diri (DPO), sehingga ketika ia pulang pada Hari Raya Idhul Adha tadi, Hambali kembali merasa diawasi oleh korban. Diduga takut dilaporkan kepada kepala desa, sehingga dirinya pun mengundang ketiga temannya dan berkumpul dirumah tersangka Superman untuk menghabisi nyawa korban.
“Ancaman pidananya dihukum penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun sampai seumur hidup,” tukasnya.
Laporan : Al David
Editor : Abd Donni
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button