BanyuasinCrime HistoryHeadlineSecond Headline

Polres Banyuasin Ungkap 13.500 Ganja Kering dan 2 Ekor Satwa Langka Serta 1 Pucuk Senpi Rakitan

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Ari Ananda (27), warga Jalan Pukat Batang IV Medan Provinsi Sumatera Utara dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin. Dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 13.500 gram.

Tersangka bersama barang bukti dibekuk saat terjaring razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, Rabu (28/11) sekira pukul 06.00 WIB. Saat ini tersangka masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi Wakapolres Banyuasin, Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa bakal ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itu, lanjut Kapolres pihaknya memerintahkan Kasat Nakoba beserta anggota melakukan razia di depan Pintu Gerbang Pemkab Banyuasin tepatnya di Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.

Lalu dilakukan penggeledahan setiap bus maupun kendaraan yang melintas. ‘’Dan sekira pukul 06.00 WIB melintas Bus Rafi dari arah Jambi. Petugas Satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan setiap barang bawaan penumpang,” ujar Kapolres Banyuasin saat menggelar Konfrensi Perss di Mapolres Banyuasin, Kamis (29/11).

Dalam pemeriksaan itu, seorang laki-laki bernama Ari hendak keluar dari bus melalui pintu belakang. Saat itu anggota yang sigap langsung memeriksa barang bawaan tersangka dan didapati tas ransel yang berisi 13.500 gram ganja kering yang siap edar.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin untuk mengembangan lebih lanjut. Dari penggeledahan itu kita menyelamatkan 43.000 jiwa masyarakat dari berdaya barang haram itu,” cetus Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Rencananya barang haram itu akan diedarkan di kampus-kampus di Jakarta. Ya, targetnya mahasiswa di Jakarta dan Kota Bogor,” ujar dia.

Tidak hanya itu, pada Konferensi Pers, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap Satwa Langka dan Senpi Illegal di Koridor Mapolres Banyuasin.

Terungkapnya kasus hewan langka ini bermula dimana pada Rabu (28/12) 2018 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin sedang melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin.

Menindaklanjuti iklan tersebut jelas Kapolres, anggota Unit Pidus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18), Buruh Warga Air Batu KecamatanTalang Kelapa yang memasang iklan dengan user name “hey kopek” sepakat untuk bertransaksi.

“Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamankan pelaku dan temannya Ikbal (16) Buruh Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuain bersama 2 ekor burung elang,” ujar Kapolres.

Kemudian Unit Pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Sumsel bahwa Burung Elang tersebut jenis Brontok (Nisaetus Cirhatus) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) ,UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan anacamam 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Selanjutnya ujar Kapolres, pada Jumat (23/11) 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Saat Personil Polres Banyuasin melakukan Giat KKYD (Razia 21) di Jalan Raya Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Dan dari hasil giat KKYD tersebut terang Kapolres, telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko karena telah memiliki, membawa, dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 amunisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,” tandas Kapolres.

Laporan         : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button