
Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Polres Banyuasin menggelar Press Release kasus curat, Selasa (19/9/18). “Ungkap kasus curat spesialis rumah kosong berhasil dilakukan Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin dengan mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial MLS dan AP dari 6 (enam) tersangka yang telah melakukan curat di beberapa TKP dalam wilayah hukum Polsek Talang Kelapa,’’ ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, S.Ik MH dan didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.Ik, Kanit Reskrim beserta anggota Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa.
Berikut barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit TV led Ikeido , 1 unit TV Tabung LG, 1 buah Tabung gas, 3 buah ban dalam ranmor R2, 1 unit batere Ranmor R2, 1 unit Camera, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit hp merk Andromax, 1 unit Hp PS, 1 unit monitor Komputer LG, dan 2 unit mesin air merk Sanyo.
Dari hasil pengembangan didapati tersangka Iain yaitu Anggi Pratama, Adi, Godeg, dan Aldi. Namun tersangka Adi, Godeg, dan Aldi tidak tertangkap.
Pengungkapan perkara :
1. LP/B-140/VI/2017/Sumsel/ RES/ BA, SEK TLKP, tgl 17 Juni 2017. TKP : di Jln. Pangkalan Benteng Rt. 046 Rw. 017 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Perkara pencurian : 1 (satu) buah camera merk penta, 1 (satu) unit TV merk sharp 21 inci, 1 (satu) buah tabung gas elpigi ukuran 3 kg, 20 bungkus rokok, 1 (satu) buah aki motor merk YUASA, 2 (dua) buah ban dalam sepeda motor, uang sebesar Rp. 1.500.000,-.
2. LP/ B. 72 / II / 2017 / SPK. Tanggal 27 febuari 2017.
Tkp : Desa Talang Bungin Kec Talang Kelapa, yang terjadi pada tanggal 16 juni 2017. Perkara pencurian : 1 (satu) unit sepeda motor merk VIXION warna merah No Pol BG-5586JP.
3. Laporan Polisi Nomor, LP B / 235 / VIII / 2017 Sumsel / Ba I Sek le, tanggal 02 agustus 2017. TKP : Jln. Samiun Aspol Talang Kelapa Kec. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Bayuasin. Perkara pencurian 1 (satu) unit Play Station, 1 (satu) unit HP samsung dan 1 (satu) unit HP merk Lenovo.
4. Laporan Polisi Nomor, LP 3 l 198 / IX / 2017 Sumsel / Ba I Sek le, tanggal 19 September 2017. Yang terjadi pada tanggai 31 Mei 2017 sekira jam 24.30 wib. TKP :Toko
Palembang -Betung km. 17 Rt. 027 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Perkara pencurian : 1 (satu) unit TV merk IKEDO, 1 (satu) unit Monitor komputer merk LG, 1 (satu) unit Adaptor CPU, dan uang tunai Rp. 1.000.000.
Sebelum melakukan pencurian tersebut, para tersangka mengamati ruko atau rumah-rumah warga yang dalam kondisi sepi. Melihat situasi sudah aman untuk melakukan pencurian, barulah tersangka melakukan aksi dengan cara masuk ke dalam ruko atau rumah dengan merusak pintu yang terkunci. Lalu mencari barang barang berharga yang mudah untuk dibawa oleh tersangka seperti televisi, playstation, pompa air, handphone, sepeda motor dan uang tunai. Setelah berhasil mengambil barang barang korban, lalu tersangka langsung menjual barang barang hasil curian tersebut. Kemudian barulah membagi hasil yang didapat tersebut.
‘’Pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP kurungan 5 sampai dengan 7 tahun hukuman penjara,’’ tandas Kapolres.
Laporan : Al Dafid
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre