BanyuasinCrime HistoryHeadline

Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Lagi dan lagi Sat Nakorba Polres Banyuasin berhasil mengamankan  narkotika jenis ganja sebanyak 10 kg dan tersangka  Nofrianto (24) warga Sidumulyo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan di Km 42 Kelurahan Kayuara Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Jumat lalu (1/6/2018) sekira pukul 06.00 WIB.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Maksimal Seumur Hidup,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Arif, Kasat Nakorba AKP Liswan dan Kabag Humas AKP Ery Yusdi saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Rabu (6/6/2018).

Dikatakan Yudhi, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket nakorba dalam jumlah besar yang akan melintas di Jalan Lintas Timur menuju arah Kota Palembang.

Satreserse Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan selama lima hari. Jumat (1/6/2018) sekira pukul 06.00 WIB dilakukan razia dan ditemukan Barang Bukti Ganja 10 kg yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja 10 kg, satu unit handphone, dua buah tas ransel dan satu tiket bus pelangi,” ucap Yudhi.

Penangkapan barang haram ini,  lanjut Kapolres telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa penduduk Sumsel.

“Seandainya Ganja 10 Kg ini bisa lolos, artinya akan ada  30.000 jiwa masyarakat kita yang akan menanggung akibatnya,” tegas Yudhi.

Laporan           : Herwanto

Editor/Posting  : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button