Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

BANYUASIN – Kepolisian resort (Polres) Banyuasin Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih 60 gram di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii Sik MH didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Narkoba, saat menggelar press release, Jum’at, 20 Januari 2023.
“Pagi hari ini kami menyampaikan hasil kinerja kami berkaitan dengan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Banyuasin,” ujar Kapolres AKBP Imam Syafii di hadapan media.
Perwira Polisi dengan dua melati di pundak tersebut menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berkat kerja keras tim Satres Narkoba Polres Banyuasin.
“Kita amankan 1 kilogram lebih 60 gram shabu shabu dengan nomor LP 02 di Bulan Januari tahun 2023 ini. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Betung di halaman parkir Rumah Makan Musi indah. Tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kg dan 60 gram berinisial IF Bin AH,” jelas Kapolres.
“Sekarang yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, saat ini hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan merupakan kurir,” ujar Kapolres.
Tidak hanya sebatas itu saja, lanjutnya, Satnarkoba Polres Banyuasin juga terus melakukan pendalaman untuk bisa mengungkap jaringan terkait pengungkapan kasus narkotika ini.
“Pelaku serta barang bukti telah kita amankan. Seperti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau merek 2 Yunus berat bruto 1060 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, kemudian 2 bungkus kantong plastik dan satu buah tas ransel.
Saya atas nama Kapolres Banyuasin mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumsel atas kerja samanya dengan Polres Banyuasin, terutama dalam hal memberikan informasi tentang peredaran dan penyalagunaan narkoba serta semua jenis kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat,” tutupnya.
Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi. Ia menjelaskan selain penangkapan di Betung, tim Sat Narkoba Polres Banyuasin juga berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan kasus peredaran gelap narkotika berupa ekstasi di Ruko Simpang desa Air batu kecamatan Talang Kelapa,
“Tertangkap tangan ada dua orang atas nama inisial AA Bin AB dan SN, dari keduanya ditemukan 36 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo monyet yang dimasukkan ke dalam plastik bening di bungkus dengan kantong bakso,” kata Kasat Narkoba ini. (SMSI Banyuasin)
Editor : Donni