google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
BanyuasinHeadlineSumsel

Polres Banyuasin Bekuk 2 Tersangka Narkoba

Sumateranews.co.id, BANYUASIN- Alhamdulillah berkat usaha dan kerja keras Sat Narkoba Polres Bnyuasin dan jajaran Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan razia di KM 42 Jalan Palembang-Betung, Kelurahan​ Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Banyuasin Kamis (15/06) lalu, maka dua tersangka narkoba berhasil dibekuk.

Hal itu ditegaskan Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIk MH didampingi Waka Kompol Herri SH, Kasat Res Narkoba AKP Liswan SH, Senin (19/6). Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah berinisial Aris (35) dan Idrus (37).

‘’Sesuai dengan informasi yang kita dapat ada pelaku narkoba di Bus  ALS Nopol BK 7169 PY. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan habis. Awalnya kita mendapatkan bungkusan plastik warna hitam. Lalu kita cek berisi sabu. Cuma kita belum tahu siapa pemiliknya karena penumpang yang jumlahnya banyak. Lalu kendaraan tersebut kita bawa ke Polres. Lalu kita lakukan pemeriksaan terhadap penumpang secara intensif.  Alhamdulillah dari pemeriksaan tersebut kita dapati 1 orang yang memang ternyata pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut,’’ ujar Kapolres.

Didasari pemeriksaan mendalam handphone tersangka yang terus aktif dihubungi, akhirnya terbongkar bahwa tersangka Aris (37) warga Merah Mata Kecamatan Banyuasin 1 sebagai kurir. Dimana yang bersangkutan berangkat dari Medan menuju Palembang.

“Ya memang benar saya akan mengedarkan barang ini di Palembang. Sementara di Palembang sendiri sudah ada yang menunggu,’’ aku Aris kepada petugas.

Lalu sampai Palembang, petugas melakukan penangkapan terhadap TSK Idrus (35) warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, rupanya ada tersangka lain yang sekarang menjadi DPO. Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu dengan  berat bruto 500 gram atau ½ kg. Kemudian 2 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi serta uang tunai Rp 500.000.

Kedua tersangka diancam dengan pasal primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) UU RI No, 35 tentang narkotika.

‘’Ancaman hukuman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ tandas Kapolres.

Laporan     : Al Dafid

Editor         : Imam Ghazali

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button