Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Polres Asahan Ringkus 8 dari 10 Perampok Truk Sawit di Desa Aek Nabuntu

Turut Amankan 3 Penadah 

ASAHAN – Polres Asahan berhasil meringkus 8 dari 10 pelaku perampokan truk sawit dan penadah di sejumlah tempat yang berbeda.

Penangkapan komplotan perampok itu diungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Kasi Humas Polres Asahan Ipda Carles Sianipar di halaman Mapolres Asahan, pada Selasa pagi, 17 Mei 2022, sekira pukul 10.30 Wib.

“Pelaku berjumlah 10 orang, 7 pelaku perampokan dan 3 penadah, yang tertangkap baru 8 orang, yang dua masih buron. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, ada yang di Medan, Rantauprapat dan Aek Kanopan,” jelas Kapolres Asahan.

Lanjut Kapolres, bahwa para pelaku sudah merencanakan untuk merampok truk muatan sawit yang dibawa Sabdan Sandi Zulkarnain, pada Minggu (8/05/2022) sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya di desa Aek Nabuntu  kecamatan Aek Ledong kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Saat truk tersebut di lokasi, tiba-tiba truk yang dikemudikan korban disalip oleh mobil Terios BK 2216 RY warna silver yang berisi 7 tersangka, masing masing Irwansyah, Adi, Ardiansah, Supriono, Wahyu, Jafenson dan Jefriadi,” ungkap Kapolres.

Setelah itu, korban dipaksa turun dari truknya dengan todongan senjata api. Lalu tangan dan kaki korban diikat, mulut dan mata dilakban. Kemudian salah satu tersangka yang bernama Jefenson menginjak kepala korban serta memukul kepala korban dengan kunci roda, dan melukai punggung korban dengan pisau carter.

“Selanjutnya buah sawit dijual di salah satu RAM di Aek Kanopan dengan harga Rp13.000.000. Sementara mobil truck di jual kepada Erma Yusuf dan Ahmad dengan harga Rp105.000.000. Lalu mobil tersebut dijual lagi kepada Fahzri,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Kapolres, uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya foya, membeli Narkoba dan handphone.

“Para tersangka ini terjerat pasal 365 ayat (2) ke 2e,4e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita 1 mobil Terios BK 2216 EY, satu kunci roda, satu bantal, tali plastic, lakban serta uang sebesar Rp2.890.000,” tutup Kapolres Asahan. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button