Polisi Ungkap Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir, Ternyata 2 Pelaku Residivis
PALEMBANG – Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan perkantoran Tanjung Senai, Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu malam (3/2/2024), dan menewaskan seorang mahasiswi, akhirnya berhasil diungkap Tim gabungan Polres Ogan Ilir bersama Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Gelumbang, Muara Enim.
Polisi berhasil meringkus kedua pelaku, yakni HD (36) dan Nop (27), setelah sempat kabur usai membegal dua mahasiswa, Aldo (19 tahun) dan Nazwa (18 tahun).
Kedua warga kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim ini ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa memberikan perlawanan, pada Rabu dini hari (7/2).
Selanjutnya, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama dan kerap keluar masuk penjara ini langsung digelandang polisi, berikut barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka Nop, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.
“Kedua tersangka HD dan Nop kita tangkap tanpa perlawanan kemaren, Rabu dini hari (7/2) di rumahnya di kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Direktur Krimum Polda Sumsel, Kombes Anwar, saat menggelar ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2/2024), bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham.
Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.
Anwar kembali menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus curat dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara Nop dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.
“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman, begitu pun tersangka Nop yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” terang Anwar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto menambahkan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Sumsel.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi kasus curas di wilayah Polres Ogan Ilir ini, terhadap Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun, di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (*)
Editor: Donni