Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Gunung Raya OKU Timur
PALEMBANG – Anggota Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur berhasil mengungkap tempat produksi narkoba jenis ekstasi di Muncak Kabau dusun VI, desa Gunung Raya, kecamatan BP Bangsa Raja, kabupaten OKU Timur, pada Kamis pagi (16/3) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari informasi yang diterima menyebutkan, dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan Andi Irawan (34) warga Muncak Kabau dusun VI desa Gunung Raya dengan barang bukti 32 butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna coklat yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 18,83 gram.
Kemudian 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7,95 gram, 12 butir narkotika jenis pil ekstasi logo boneka warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,82 gram, 11 butir narkotika jenis pil ekstasi logo bintang warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,56 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepuluh butir narkotika jenis pil ekstasi logo merci warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,47 gram, tiga butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna merah yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,61 gram, satu toples berisi serbuk warna hijau, satu kantong bubuk warna abu-abu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta satu kantong bubuk warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Kemudian satu kantong bubuk warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kantong bubuk warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, enam kantong bubuk warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kotak obat merk luvisma, dua kantong obat berisi pil ephedrine warna coklat, satu bungkus pewarna makanan merk sunsea brand dan lainnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa terungkapnya lokasi tempat produksi ekstasi rumahan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Muncak Kabau dusun VI desa Gunung Raya, kecamatan BP Bangsa Raja, kabupaten OKU Timur yang membuat atau memproduksi pil ekstasi di rumahnya.
“Dari informasi itu anggota jajaran kita Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak menuju rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan pemiliknya sebagai tempat produksi Pil ekstasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut,” ujarnya, Sabtu siang (18/3).
Dan untuk saat ini, lanjut dia mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait ungkap kasus narkoba jenis ekstasi tersebut. “Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Polres OKU Timur, kita himbau agar masalah ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya,” katanya
Dari ungkap kasus yang dilakukan Polres OKU Timur itu, setidaknya aparat kepolisian berhasil mencegah dan menghindari penyebaran barang haram itu ke masyarakat. Khususnya generasi muda.
“Kita mengimbau kepada seluruh Polrestabes dan Polres jajaran untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus narkoba, baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga barang haram itu gagal beredar di masyarakat,” tutupnya. (King)
Editor: Donni