Polisi Bongkar Kasus Pencurian Sawit BTS di Lubai Ulu, Amankan 4 Tersangka, Terungkap Sudah 4 Kali Beraksi


MUARA ENIM – Kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada Sabtu, 24 Juni 2023, di perkebunan sawit milik Wien Wierma Putra yang terletak di desa Pagar Dewa, kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enim.
Selain menangkap 4 (empat) pelaku, petugas juga turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Vitara berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1264 FD, yang berisi 62 tandan buah sawit seberat 500 kg.
Keempat orang tersangka ini, yaitu IL (41) warga dusun II desa Lecah, kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enim; G (30) warga dusun VI desa Karang Agung, kecamatan Lubai Ulu; AI (27) warga desa Sukamaju, kecamatan Ngaras, kabupaten Pesisir Barat, Lampung; dan AS (37) warga desa Muara Jaya, kecamatan Nibung, kabupaten Musi Rawas Utara.
“Para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana mereka mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik Wien Wierma Putra sebanyak empat kali,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi SH MH, kepada awak media, Senin (27/06/2023).
Kapolsek AKP Hendrinadi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelapor mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengambil buah sawit di areal milik Wien Wierma Putra. Pelapor kemudian menghubungi anggota Polsek Rambang Lubai, dan bersama petugas, selanjutnya mereka berhasil mengamankan keempat pelaku beserta satu unit mobil Suzuki Vitara yang berisi 62 tandan buah sawit. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1.700.000,- akibat kejadian tersebut, dan telah melaporkan kejadiannya ke Polsek Rambang Lubai..
“Sekarang, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencurian 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas dia. (Umar/*)
Editor: Donni