Crime HistoryHeadlineNusantaraSumatera Utara

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg ke Jambi

Amankan 2 Pria, 1 di Antaranya Warga Sumsel

MEDAN – Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 Kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang pria yang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan, pada Jumat (17/9/2021) lalu.

“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan,” katanya, Selasa (21/9).

Setelah berhasil dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil.

“Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi,” terang Hadi.

“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (Leodepari)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button