Crime HistoryHeadlineNusantaraPalembangSumsel

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Kemasan Bungkus Kopi

Amankan 12.852 Gram Sabu Kualitas Terbaik dan 1.164 Butir Ekstasi

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk kemasan bungkus kopi. Selain itu, tercatat selama sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2020, Ditres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12.852 gram kualitas terbaik (very good) dan pil ekstasi sebanyak 1.164 butir.

“Kita apresiasi Ditres Narkoba yang sudah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu dan pil ekstasi selama tiga minggu,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, MM, saat menggelar press release, Selasa (15/09/2020).

Kapolda Sumsel menyebutkan, pada ungkap kasus ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga mengamankan sebanyak 13 orang tersangka.

“Dari hasil ungkap kasus ini kita sudah berhasil menyelamatkan 80.405 orang anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM.

Dijelaskan Kapolda, adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas pelaku dengan mengemas ulang barang haram tersebut (Baca: Sabu) dalam kemasan kopi, yang dibawa langsung dari luar Sumsel dan diedarkan ke Palembang melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, atau menumpang mobil travel dan bus.

“Dari ungkap kasus ini menandakan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan masih cukup tinggi, dan selain kerja keras dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kita beharap kepada seluruh lapisan warga masyarakat untuk terus ikut serta berperan aktif untuk membasmi narkoba,” tambah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM, dalam press release tersebut.

Sementara, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menjelaskan untuk Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut, yakni Primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button