Crime HistoryHeadlinePrabumulih

PNS Samsat Prabumulih yang Dilaporkan ke Polisi oleh Pedagang Nasi Uduk, Hingga Kini Belum Ada Penyelesaian

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Seorang PNS Samsat Prabumulih bernama Arpian Hadi alias Pian (37) warga Kemang dilaporkan ke polisi oleh pedagang nasi uduk bernama Hariyadi Priambodo alias Ari (34) warga Jalan Padat Karya Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur. Ironisnya, hingga kini masalah tersebut belum selesai. Arpian dilaporkan atas tuduhan penggelapan 1 unit mobil.

Ari sendiri telah melaporkan kasus ini pada 17 Juli 2017 silam dengan laporan polisi nomor :LP/B/VII/2027/SUMSEL/POLRES PRABUMULIH. Kejadiannya terjadi pada Selasa 5 Mei 2017 silam sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelapor.

Saat itu terlapor Pian meminjam mobil kepada Ari untuk disewa dalam jangka waktu 10 hari. Karena sudah berteman sejak kecil, Ari sendiri tanpa curiga langsung menyetujui dan menyerahkan kunci kontak dan STNK mobil kepada Pian. Sebagai jaminannya, Pian meninggalkan motor Thunder dengan plat merah kepada Ari. Tetapi sampai berita ini diturunkan Arpian Hadi belum mengembalikan mobil Xenia dengan Nopol BG 1303 CE milik Ari tersebut. “Aku dak nyangko kalu Pian yang sudah kuanggap saudara tega menggelapkan mobil aku,’’ ujar Ari saat dibincangi awak media.

Saat dikonfirmasi Senin (26/2/2018), lr. Epriliansyah, M.Si selaku UPTB Samsat Prabumulih saat dimintai keterangannya membenarkan kalau Aprian Hadi adalah PNS yang bekerja di Samsat Prabumulih. Beliau pun mengatakan kalau berita penggelapan tersebut benar dan Ari (korban, red) pun sudah beberapa kali menemuinya untuk meminta bantuan menemukan Aprian Hadi.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Karena Pian sendiri saat kejadian sudah berada di posisi strategis sebagai pengurus barang,” ujar Epril.

Dia juga menjelaskan kalau sejak kejadian tersebut, Pian sudah tidak pernah masuk kerja lagi sampai dengan saat ini. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali sesuai dengan peraturan terkait ketidakhadirannya. Bahkan Epriliansyah pernah beberapa kali datang ke rumahnya di Desa Kemang menemui keluarga Pian. Tetapi keluarganya pun tidak tahu di mana keberadaan Pian saat ini.

Sehingga pada bulan Oktober 2017 beliau melalui kabag tata usaha sudah melaporkan dan mengajukan surat pemecatan kepada Bapenda dan diteruskan ke BKD Prov.Sumsel. ‘’Hanya saja untuk SK Pemecatan memang belum keluar. Saya sangat bersimpati kepada Saudara Ari atas masalah yang terjadi ini. Saya juga berharap agar masalah ini bisa secepatnya terselesaikan dan mobl pelapor bisa diketemukan,” ujar Epriliansyah.

Sementara itu Eryadi Yuswanto SH MH Kasat Reskrim Polres Prabumulih membenarkan soal laporan tersebut.
“Benar laporan itu telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Laporan : Taufik Hidayat
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button