PN Palembang Eksekusi Lahan Ratusan Hektar
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, mulai Senin hingga Rabu (13/9). Melakukan eksekusi lahan tanah ratusan hektar di daerah Jakabaring, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 87 yang menyatakan pihak tergugat, Ahmad Aman Astra SE menang atas gugatan Amin Mulya.
Adapun eksekusi yang dilakukan pihak PN Palembang dikawal langsung oleh TNI, Polri dan Sat Pol PP dan pihak pemenang gugatan, bahkan memasang plank nama dan memagar lokasi di tiga titik terpisah dalam wilayah Jakabaring dengan pagar kawat berduri.
Panitera Muda Perdata PN Palembang Hasan Bunyamin SH MH mengatakan, eksekusi lahan tersebut hanya semata-mata menjalankan putusan MA.
“Kita hanya menjalankan putusan MA yang menyatakan pihak Aman astra sebagai pemilik Sah objek tersebut, dan mengamankan objek tersebut,” tuturnya, Selasa (12/9/2017).
Diketahui, perkara ini sendiri dilayangkan pertamakali pada 2013 di PN Palembang, kemudian berlanjut dengan upaya hukum hingga ketingkat MA 2017 dan dimenangkan oleh Ir. Aman Astra SE sebagai tergugat.
Sebagaimana pantauan di lapangan, selama dua hari dilakukan eksekusi di lokasi tersebut, ada sebanyak 500 lebih personil gabungan yang melakukan pengamanan saat eksekusi dilakukan.
Eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak PN Kelas I A Palembang ini, berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung RI No 87 K/Pdt/2017 dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang 64/PDT/2016/PT Palembang. Dimana Pihak PN Kalas IA Palembang hanya melakukan pengukuran serta pemagaran dan tidak adanya pembongkaran bangunan diatas objek berpekara. Selama eksekusi berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, terlihat patok dan kawat berduri pun pun sudah dipasang.
Laporan : SU
Editor : Syarif