Crime HistoryHeadlineLahat

Plantari Desak Pol PP Segal Ruko Tak Berizin Lainnya

Sumateranews.co.id, LAHAT – Penyegelan bangunan ruko (rumah toko) dua lantai yang terletak di pemukiman jalan Beringin Blok C, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat oleh Satpol PP dan Damkar, beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi berbagai pihak. Salah satunya dari Plantari Lahat.

Bahkan Plantari menyambut baik dan mendukung petugas Satpol PP dan Damkar untuk menyegel bangunan ruko lainnya yang tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selain untuk menggenjot PAD Lahat, tindakan itu juga dapat memberikan efek jera bagi investor atau pemilik lahan yang ingin mendirikan ruko.

“Iya kita apresiasi yang dilakukan Pemkab Lahat untuk penyegelan sesuai surat limpahan dari Sekda Lahat, pada tanggal 17 Mei 2019. Karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Yang disegel rumah toko dengan dua lantai dan tiga pintu,” kata Ketua Plantari, Sanderson Syafei ST SH, saat dibincangi awak media, baru-baru ini.

Dikatakan Sanderson, dari surat limpahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Nomor 503/183/PM & PTSP/2019 itu sangat jelas, petugas penegak peraturan daerah (Perda) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lahat harus menindak tegas keberadaan ruko liar alias yang tak memiliki IMB.

“Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya IMB. Penyegelan itu juga, sesuai prosedur dengan apa yang telah diatur dalam PERDA No. 4 tahun 2011 tentang Retribusi IMB dan PERBUP No. 9 Tahun 2011 tentang Pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, dan hendaknya penegakan hukum ini juga jangan pandang bulu,” tandasnya.

“Semua bangunan yang belum ada IMB kiranya diperlakukan sama, tidak boleh beroperasi dan harus dilakukan penyegelan dan membayar denda sesuai PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 45 ayat [2] UUBG Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun disetor ke kas Negara, sebelum pemilik menyelesaikan syarat dan izin yang dibutuhkan sesuai Perbup,” tukasnya.

Sementara Kasat Pol PP dan Damkar, Heri Alkafi AP MSi saat diminta tanggapan melalui pesan WA terkait pelimpahan surat Sekda Lahat menyatakan, pihaknya pada prinsipnya telah mengacu kepada perda tersebut.

“Sebelum dilaksanakan pembangunannya seharusnya ada persetujuan lingkungan sekitar (RT, RW, Lurah) sebagai ujung tombak dibawah sehingga tidak demikian terjadi, waktu penyegelan masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainya,” ujar Heri.

Laporan : Novita/Idham

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button