HeadlineOgan IlirSumsel

PKK OI Ajak Kader Ciptakan Rumah Layak Huni

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Tim Penggerak PKK Kabupaten Ogan Ilir mengajak kepada kadernya untuk menciptakan rumah sehat layak huni sebagai bagian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Ogan Ilir, Hj Ambiyah Dewi Herman S.Pd saat membacakan sambutan Ketua TP-PKK Kabupaten Ogan Ilir Hj Meli Mustika Ilas, SE.MM mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki atau menempati rumah tinggal layak huni.

“Untuk itu, sosialisasi seperti ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan seperti apa standar rumah sehat layak huni, karena tempat tinggal layak huni dan bersih sangatlah penting serta sangat berpengaruh kepada kesehatan penghuninya,” katanya saat sosialisasi rumah sehat layak huni kepada ratusan kader PKK dari Pokja I sampai IV Desa dan kecamatan di wilayah Ogan Ilir, Selasa (25/7).

Ia berharap, nantinya kader-kader PKK dapat menyampaikan informasi yang diperoleh dari sosialisasi kali ini supaya masyarakat luas mengetahui dan menerapkannya demi mewujudkan kesehatan keluarga.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak untuk mewujudkan slogan “Rumahku Istanaku”. Slogan tersebut bukan untuk mewujudkan rumah mewah bak istana. Namun mewujudkan rumah yang terawat. Rumah yang senantiasa sehat, bersih dan rapi. “Mari jadikan rumah tempat tinggal sebagai istana yang tidak harus mewah, tetapi yang terawat,” katanya.

“Namun sekarang diarahkan sebagai tempat pembinaan keluarga dan kesehatan penghuninya. Untuk mewujudkan hal tersebut seseorang harus menempati rumah sehat layak huni karena dalam rumah sehat akan menghasilkan generasi yang sehat, baik sehat jasmani maupun rohani,” ujarnya.

Ia mengatakan, rumah sehat layak huni telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK) Nomer 829 tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan. Selain itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah nomer 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

“Dalam SK Menteri Kesehatan menyebutkan beberapa persyaratan rumah sehat layak huni. Di antaranya dapat dilihat dari bahan-bahan bangunannya, komponen dan penataan ruang rumah, pencayahan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, penyediaan air bersih, sarana penyimpanan makanan, serta limbah maupun kepadatan hunian ruang tidur,” tandasnya.

Laporan : H. Sanditya Lubis

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button