Pj Gubernur Elen Sambut Baik Pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel
PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi SH M.S.E didampingi Ketua TP PKK provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi Sumsel melakukan ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang, pada Senin malam (5/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi berharap dengan kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan pada umumnya dan memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum provinsi Sumsel.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan,” ujar Elen.
Elen memaparkan pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah yang dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
3. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;
4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; dan
5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri,” tambahnya.
Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik terbukti, dalam melakukan penjaringan hakim-hakim Agung yang merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang, yang salah satunya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda provinsi Sumatera Selatan.
“Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah provinsi Sumatera Selatan,” jelas dia.
Karena menurut Elen, masalah penegakan hukum memang bukan merupakan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Maka itu, sambung Elen, dalam usaha mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran Komisi Yudisial merupakan hal yang penting dan sentral dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang akan menjadi barometer tegaknya prinsip negara hukum.
“Besar harapan kami dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan ini dapat bersinergi dengan Pemerintah provinsi Sumsel dan Pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya dalam mewujudkan aparat dan penegak hukum yang berwibawa serta berperilaku sesuai dengan kode etik yang ditetapkan,” kata Elen.
Momen ramah tamah ini, lanjut Elen, tentunya tepat bagi kedua belah pihak untuk lebih mempererat sinergitas guna mendukung upaya penegakan hukum. “di samping harapan kita semua tentunya dengan terbentuknya Penghubung Kantor Komisi Yudisial ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan membantu tugas Komisi Yudisial RI umumnya dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Selatan khususnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa’i mengatakan, Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Karena pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
“Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara,” ujar Amzulian.
Di Tahun 2023, jelas Amzulian, Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan tahun 2022. Indonesia berada di posisi 0,53, di mana angka yang cukup tinggi, hanya ada di keamanan dan ketertiban sebesar 0,71.
Indeks tersebut, menurut Amzulian, juga mengindikasikan bahwa ada problem dalam.birokrasi di semua lini.
“Secara umum Indeks Negara Hukum di Indonesia 0,53, itu sebetulnya masih merah,” ujar Amzulian.
Menurutnya, Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei karena hal tersebut merupakan penilaian secara internasional. “Saya tekankan juga pada kebutuhan kantor penghubung tadi, bukan kita bekerja lebih baik tapi melainkan tuntutan publik yang lebih baik,” imbuh dia.
“Mungkin kinerja kita lebih baik dari tahun sebelumnya tapi publik juga meningkatkan tuntutannya. Oleh karena itu kita tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan kinerja kita,” pungkas Amzulian. (**)
Editor: Donni