Crime HistoryHeadlineLampung

Asyik Pesta Sabu, Seorang Gadis Cantik Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bersama 4 Orang Pemuda

TULANG BAWANG − Seorang gadis cantik berusia 18 tahun diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat asyik pesta narkoba jenis sabu bersama 4 orang pemuda di sebuah kontrakan yang terletak di kawasan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan kelima muda mudi ini diungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra SH MH, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/01/2021).

Ke 5 remaja terdiri dari 1 perempuan dan 4 laki-laki ini diamankan, usai digerebek petugas, pada Rabu (13/01/2021) siang, pukul 14.00 WIB.

“Rabu siang petugas kami menggerebek sebuah kontrakan yang berada di Kampung Tunggal Warga, dari kontrakan tersebut didapati 5 orang muda mudi, terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra SH MH.

Lanjut Anton, ke 5 orang muda mudi tersebut berinisial LPH als VI (18) perempuan, DA (18), SN als MN (17), dan FZ (17), keempatnya warga Banjar Agung, Tulang Bawang, serta RKP (18), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dari kontrakan yang digerebek oleh petugas kami ini, selain berhasil menangkap 5 orang mudi mudi juga turut disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kerta timah rokok, kompor yang sudah dimodifikasi, alat hisap sabu (bong) dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap kontrakan yang digunakan oleh muda mudi untuk pesta narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Anton.

Saat ini ke 5 orang muda mudi tersebut, lanjut Anton, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tukasnya.

Laporan : Herry III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button