MuraSecond HeadlineSumsel

Peserta BPD Mura Tes Kejiwaan

Sumateranews.co.id, MUSIRAWAS- Untuk menjadi anggota BPD, seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tes Psikologis atau kejiwaan dan itu merupakan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi pemilihan secara langsung, di Aula Universitas Musi Rawas, Senin (5/8). Karena sudah menjadi bagian dari syarat, maka mau tidak mau itu harus dipenuhi.

“Memang sekarang sudah menjadi persyaratan, maka mau tidak mau harus dipenuhi, bahkan dari level presiden pun harus tes kejiwaan,” ujarnya.

Apalagi saat ini komitmen pemerintah adalah untuk membangun dan mengembangkan desa. Sehingga memang dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Dirinya berharap, para peserta yang ikut tes kejiwaan dapat mengikuti tes dengan baik, sehingga bisa mengikuti seleksi pemilihan langsung anggota BPD. “Ini baru salah satu syarat, belum lagi syarat yang lain juga harus dipenuhi,” terangnya.

Lanjutnya, jika memang keberatan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan, maka jangan pernah berkeinginan untuk ikut seleksi. Karena hal tersebut bisa menjadi cerminan keseriusan dari para calon peserta. “Ingin ikut seleksi ikuti syarat dan aturannya, kalau tidak mau ya, jangan ikut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi mengatakan, penyelenggara tes kejiwaan yang digelar di Mura berasal dari RS Ernaldi Bahar Palembang. Pihaknya dari asosiasi hanya memfasilitasi bersama dengan pihak Unmura selaku penyedia fasilitas.

“Karena jumlahnya banyak kita memfasilitasi tesnya di sini (Mura), apalagi peserta yang ikut mencapai ribuan,” ujarnya.

Apalagi jumlah peserta yang terdaftar untuk ikut tes kejiwaan sudah mencapai 1.400 peserta lebih.

“Yang sudah mendaftar untuk ikut sudah seribu lebih, itu baru untuk gelombang pertama,” pungkasnya.

 

Laporan          : Shandy April

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button