Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Perwako Prabumulih Terus Dilanggar Oknum

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH  –  Peraturan Walikota (Perwako) yang melarang mobil yang bukan bermuatan sembako melintas di jalan kota (Jalan Jendral Sudirman) yang selama ini diberlakukan dilanggar akibat kepentingan beberapa oknum tertentu.

Sudah jelas, dalam perwako tersebut selain mobil yang mengangkat sembako dilarang melintas jalan utama Kota Prabumulih, namun kenyataannya di lapangan masih ada mobil pengangkut batu bara, batu krokos yang leluasa lalu lalang melintas di jalan utama.

Kapolres Prabumulih, Tito Travolta, SIk, MH melalui Kabag Ops, Kompol Zai’an, mengatakan, pihaknya sudah menindak tegas tetapi ada saja yang masih memakai jasa oknum petugas tertentu. “Inilah yang susah kita tertibkan, apalagi dishub yang selalu standby di jalan utama, tapi mereka seolah tidak mau tahu, ini ada apa?,” tanyanya, Rabu dinihari (28 Maret 2018).

Masih kata Zai’an, untuk menertibkan (pungli) yang didalangi oknum tersebut, pihaknya mengajak semua instansi yang terkait untuk melihat dan menyaksikan, seperti apa kenyataan di lapangan yang ada.

Anggota Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, di lapangan saat dikonfirmasi mengaku susah untuk menertibkan para pelanggar perwako trsebut. “Mobil tersebut dikawal oknum yang berbadan tegap dan berambut cepak, padahal mereka tahu, jalan utama dilarang untuk melintas, meski mereka sudah disiapkan jalan lingkar, dari pada bentrok di lapangan, ya mau tidak mau lewat,” keluhnya dengan kesal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Drs Mulayadi Musa, MSI dengan tegas mengatakan, mobil yang melintas di jalan utama itu hanya dikhususkan pada mobil truk angkutan sembako, terkait mobil batu bara, krokos, kayu log, harus lewat jalan lingkar, dan untuk yang melintas di jalan Jendral Sudirman ( jalan utama) tidak ada.

“Saya Patroli terus Mas, setiap malam, dan tidak ada mobil batu bara, krokos, kayu log yang melintas, jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 28 Maret 2018.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Prabumulih Martodi HS, SH, saat di minta keterangan mobil yang melanggar perwako. “Perwako sudah jelas, mobil batubara, krokos, kayu log, dilarang melintas, walaupun dia pakai jasa pengawalan, tindak saja, nanti kita akan koordinasi dengan atasan,” tegasnya.

Menurutnya, siapapun dia (oknum) yang melanggar perwako, harus ditindak tegas. “Mau preman, mau anggota, kalau dia meloloskan angkutan mobil yang dilarang melintas kita tindak tegas, biarkan kita yang koordinasi dengan atasan mereka,” pungkasnya.

Laporan          : Taufik Hidayat

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *