Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Selingkuh, di Depan Mata Sang Istri Suami Habisi Nyawa PIL di Ruang Karaoke Diva

Tak terima diperlakukan seperti itu, terduga pelaku kemudian mengahibisi nyawa korban. Korban pun meninggal dunia bersimbah darah ditempat kejadian.

“Berdasarkan keterangan dari Polsek Barat yang melakukan olah TKP, Korban dinyatakan meninggal ditempat dengan 6 luka tusuk. 3 luka di bagian leher, 2 dibagian dada, Luka dibagian perut 1 dan tangan kanan 1,” jelas Abdul Rahman.

Akibat perbuatan itu, lanjut AKP Abdul Rahman, terduga pelaku terancam pasal 338 dan 351 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.

Ditambahkan Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi, terduga pelaku berhasil diamankan saat sebelum ia melarikan diri dari TKP. Menurutnya, teduga tak bisa lari akibat TKP telah dipadati masyarakat sekitar yang heboh dengan kejadian itu.

“Saat kami mendobrak pintu room 3, tersangka masih memegang pisau ditangannya. Tersangka akhirnya berhasil kita amankan,” ucapnya.

Saat ini, lanjut AKP Suryadi, pihak Polsek Barat dan Polres Prabumulih sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebernarnya.

“Untuk menguatkan seperti apa peristiwa sebenarnya, kita telah melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV serta keterangan dari pihak Diva seperti apa dan bagaimana kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.

bersambung …. hal 3

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button