JAKARTA – Perjuangan masyarakat Desa Mainan Kecamatan Sembawa dan Desa Kemang Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam menuntut hak agraria akhirnya membuahkan hasil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada 19 Mei 2026 di Jakarta, diputuskan untuk mendesak pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia serta sejumlah perusahaan lainnya di Banyuasin.
Selain PT Melania Indonesia, perusahaan yang turut direkomendasikan untuk dicabut atau tidak diperpanjang izinnya yakni PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah. Lahan eks HGU tersebut selanjutnya diarahkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk dimanfaatkan masyarakat.
RDP juga merekomendasikan pembekuan seluruh izin operasional perusahaan perkebunan di Sumsel, termasuk PT Sampoerna Agro Tbk, yang terbukti belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen hingga dipenuhi secara fisik dan administrasi.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Rapat Bahtera S.PWK, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Priono, serta Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat bersama DPRD Sumsel dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Senada, anggota DPRD Sumsel Dapil Banyuasin Ade Pramanja mengapresiasi Komisi II DPR RI, Pansus DPRD Sumsel, serta seluruh pihak yang telah mengawal aspirasi masyarakat hingga tingkat nasional. Ia menegaskan masyarakat berharap tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan rakyat.
Sebelumnya, masyarakat mendesak pencabutan HGU karena perusahaan dinilai tetap beroperasi meski masa berlaku HGU telah habis. Selain persoalan legalitas, perusahaan juga disorot akibat dugaan pelanggaran lain seperti penunggakan gaji karyawan, kewajiban BPJS, hingga pembukaan lahan saat proses perpanjangan izin berlangsung.
Keputusan RDP ini diharapkan menjadi langkah nyata penyelesaian konflik agraria serta membuka akses pengelolaan lahan bagi masyarakat Banyuasin secara adil dan berkelanjutan.
