Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Perjalanan Kriminalitas 2020 Polres Prabumulih Turun 12 Persen

Ungkap 11 Kasus Menonjol, Amankan 103 Tersangka

PRABUMULIH – Kasus tindak kriminalitas dari data Jumlah Tindak Pidana (JTP) selama tahun 2020 di Polres Prabumulih mengalami penurunan hingga 12 persen dibandingkan tahun lalu (2019). Tercatat JTP selama tahun ini sebanyak 454 perkara, dan untuk jumlah penyelesaian perkara (PTP) sebanyak 412 perkara.

“Sementara jumlah tindak pidana (JTP) tahun lalu yakni 517 perkara, untuk tahun laporan 454 perkara jadi turun 63 perkara (12 persen), sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana (PTP), tahun lalu 380 perkara, tahun laporan 412 perkara, jadi naik 32 perkara (8 persen),” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH, saat gelar kasus selama tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

Kapolres juga menyebutkan selama tahun 2020 ini, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 11 (sebelas) kasus yang menonjol untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C, serta kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polres Prabumulih.

Dia lanjutkan, dari 11 kasus 3C, Pembunuhan dan pengeroyokan tersebut, terbanyak diungkap oleh jajaran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polres Prabumulih dengan jumlah tersangka sebanyak 103 orang dengan rincian 101 laki-laki dan 2 orang perempuan, yakni Polsek prabumulih Timur sebanyak 52 orang yang ke semuanya adalah laki-laki, Polsek Prabumulih Barat 48 orang, Polsek Cambai 15 orang, dan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) sebanyak 15 orang.

“Ke-11 kasus 3C, pembunuhan, dan pengeroyokan tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 4 kasus, dan 1 kasus Curas. Sedangkan pengungkapan kasus Pembunuhan 5 Kasus serta pengeroyokan 1 kasus,” papar Kapolres AKBP Siswandi.

Adapun pola tindak pidana tercatat masih tetap didominasi jenis-jenis kejahatan konvensional di antaranya sebagai berikut :

Untuk kasus Curat, jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 93 perkara, untuk penyelesaian tindak pidananya (PTP) 60 perkara atau (65persen).

Untuk kasus ANIRAT, Jumlah tindak pidananya (JTP) 50 perkara, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidananya (PTP) 53 perkara (💯 persen).

Penipuan jumlah tindak perkaranya (JTP) 40 perkara sedangkan untuk penyelesaian tindak pidananya (PTP) 42 kasus (💯 persen)

Perlindungan anak jumlah tindak perkara (JTP) 25 perkara sedangkan untuk penyelesaian tindak pidananya (PTP) 24 perkara atau (💯 persen)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada jumlah tindak pidananya (JTP) 20 perkara sedangkan penyelesaian tindak pidananya (PTP) 29 perkara jadi (💯 persen)

Sedangkan untuk Pembunuhan jumlah tindak pidananya (JTP) 5 perkara sedangkan untuk penyelesaian tindak pidananya (PTP) sebanyak 4 perkara selesai (80 persen)

Dia katakan, meskipun saat ini masih di masa Pandemi COVID-19, namun pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” tandasnya.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button