Crime HistoryHeadlinePalembang

Peredaran Ganja 277 Kg Digagalkan

* Dikendalikan dari Lapas Lampung

Sumateranews.co.id, PALEMBANG– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengamankan paket ganja yang sudah dipadatkan sebanyak 277 bal atau sekitar 277 kilogram dari tangan tersangka Kordi (50) warga Mulyoasih RT 4 RW 02 kelurahan Mulyoasih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin dan Soliham (44) warga Tegal Mulyo Musi Banyuasin, yang jika dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp 700 juta. Dari temuan tersebut, diperkirakan korban yang terselamatkan sebanyak 277.000 orang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara saat rilis hasil penangkapan di Mapolda Sumsel, Rabu (20/9) mengatakan jika tim Ditresnarkoba Sumsel menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini, dirinya belum bisa menjabarkan secara detail karena masih dalam pengembangan. Hanya saja, dari keterangan tersangka, paket tersebut dikendalikan dari dalam penjara di salah satu Lapas di Bandar Lampung.
“Ini komitmen kami, akan saya sikat sampai ke akar-akarnya (kasus narkoba). Jadi saya tegaskan kepada para bandar dan pengedar yang belum disikat, saya akan perintahkan untuk disikat habis. Dan pasti seluruh warga saya kira akan mendukung upaya kami untuk memberantas para pengedar narkoba secara konsisten dan tegas. Jujur secara pribadi saya kesal. Kepada media tolong diinformasikan agar (mereka) jangan main-main,” pungkasnya sambil memperlihatkan barang bukti (BB) sejumlah delapan koli ganja.

Ditambahkan, ada dugaan jika barang haram asal Aceh tersebut adalah stok sebelum diedarkan ke daerah lain maupun di luar Sumsel. “Kalau dalam istilah mereka, ini merupakan stok untuk daerah yang lain. Makanya memang perlu dikembangkan. Jadi, ini adalah stok sebelum dikirim ke daerah atau provinsi yang lain. Jadi hebat sekali. Hanya apakah mereka memiliki gudang penyimpanan atau tidak, itu masih dikembangkan lagi,” ungkapnya.

Irjen Pol Zulkarnain juga mengatakan jika Sumsel tidak hanya menjadikan daerah lintasan, tetapi juga termasuk konsumen yang cukup lumayan. Sehingga, dirinya berharap bukan hanya kepolisian namun seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumsel. “Saya berharap hukuman mati untuk para tersangka karena ini banyak sekali. Dari pengakuan tersangka hal itu baru sekali dilakukan tetapi kami tidak percaya karena ada bukti2 yang bisa mematahkan itu, kedua tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 (2) Jo pasal 132 Subsider 111 (2) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka Kodri mengaku baru sekali melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Ayah dari dua orang anak itu mengaku mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya adalah ganja. Sebelumnya dia sempat menolak, namun karena diiming-imingi upah Rp 10 Juta jika berhasil mengantarkan barang, maka Kodri pun setuju dan menyuruh Soliham untuk mencari mobil pickup sewaan.

Kodri juga mengaku jika barang haram itu dikendalikan dari salah seorang tahanan di Lapas yang ada di Bandar Lampung. “Anak saya (Hendi, 27 tahun) di penjara di sana karena kasus narkoba juga. Dari dia saya tahu kalau yang mengendalikan itu adalah teman satu selnya,” tutur Kodri.
Dirinya mengungkapkan jika orang yang menyuruhnya adalah HRY asal Medan dan dia juga yang menjanjikan upah sejumlah uang,” ujarnya.
Laporan : Mella
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button