Penjual 2000 Butir Ekstasi, Katim Terancam Seumur Hidup

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Dijanjikan celana jeans levis dan uang Rp50 ribu oleh Bandar narkoba, Katim (40) warga Jalan Mayor Zen Margoyoso No.30 Rt11 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, nekat menjadi perantara penjual 2000 (dua ribu) ekstasi, atas ulah bodohnya tersebut dirinya terancam hukuman seumur hidup.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, mengatakan, dalam Dakwaan Kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dalam dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 2000 butir ekstasi warna ungu tanpa logo dengan berat 658,96 gram,” tegas Ursula Dewi, diruang persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (10/10/2017).
Terungkap dalam dakwaan, peristiwa penangkapan ini terjadi pada Selasa 13 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di depan Masjid Huda Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Awalnya petugas Tim Sat Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari informan bahwa ada bandar yang bernama Haris (DPO) menjual narkotika jenis ekstasi dengan skala besar dan informan tersebut memberikan nomor telepon Haris.
Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dan memesan ekstasi melalui via telepon kepada Haris, saat itu Haris menawarkan ekstasi dengan harga Rp200 ribu perbutir, setelah sepakat Haris mengajak petugas untuk bertemu di Masjid Nurul Huda, kemudian datanglah terdakwa membawa plastik hitam berisi 2000 butir ekstasi, ketika akan menyerahkan pil ekstasi terdakwa sempat curiga hingga melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap petugas, dihadapan petugas terdakwa mengaku menjadi pesuruh Haris (DPO) yang sebelumnya dijanjikan akan dibelikan celana jeans levis baru dan uang Rp50 ribu.
Laporan : SU
Editor : Syarif