Crime HistoryHeadlinePalembang

Penjual 1000 Ekstasi dan Sabu 1485,58 gram Dituntut 20 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Menjadi penjual seribu butir pil ekstasi dengan upah Rp1,4 juta, Ricky Aprianto (31) bakal lama menginap didalam penjara, setelah dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (7/5/18). kemarin.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH, dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa yang tercatat warga Jl. Bintan Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang terdiri 1000 (seribu) butir tablet warna cream logo Apple dengan berat 286,35 gram dan kristal-kirtal putih dengan berat 1485,58 gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Diketahui bahwa pada 28 Desember 2017 lalu pukul 16.00 WIB, saat Hendrik dan Satriadi (anggota Polresta Palembang), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Menindaklanjuti laporan itu dilakukanlah pengintaian terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti yang merupakan milik Ali (DPO) dan rencananya barang bukti tersebut akan terdakwa berikan kepada KAKAK (DPO), terdakwa sendiri telah mendapatkan uang sebesar Rp.1.4 juta sebagai upah. Namun belum sempat mengantarkan barang bukti terdakwa keburu ditangkap petugas.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button