PENGURUS DAN KASIR JUDI BOLA GELINDING DIVONIS 5 BULAN

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terbukti bersalah menjadi pengurus permainan judi kartu Samkong dan Bola Gelinding, terdakwa Jordy Lim alias Aguan (49) warga Pungguk No8 Rt26 Rw06 Kel 9 Ilir Kec IT II. Dan seorang kasir judi terdakwa Yudith Yustitia (48) (berkas terpisah), Akhirnya dijatuhi hakim hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patri SH MHum menyatakan terdakwa Jordy Lim alias Aguan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jordy Lim alias Aguan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,”sebut Majelis Hakim, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (16/10/2017).
Usai putusan terdakwa melalui melalui penasehat hukumnya Bustanul Fahmi SH dari Posbakum Sejahtera mengatakan, menerima putusan yang diberikan majelis hakim.
Diketahui amar putusan yang dibacakan majelis hakim sebanding dengan tuntutan yang dilayangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mindariah SH, sebelumnya JPU menuntu terdakwa Jordy Lim alias Aguan dengan hukuman yang serupa.
Sekedar mengingatkan, peristiwa penangkapan judi kartu samkong dan bola gelinding terjadi pada hari Senin 03 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di daerah Talang Buruk Perumahan PU samping Klenteng Macau Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dimana petugas kepolisian Polda Sumsel berhasil menangkap saksi Rolek, Taufik dan saksi Rina alias Fang-fang (ketiganya berkas terpisah) sedangkan terdakwa sendiri ditangkap dikediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wib.
Menurut terdakwa permainan judi kartu samkong dan bola gelinding pemiliknya adalah Jaya (DPO) sementara terdakwa sendiri termasuk dalam kepengurusan pelaksanaan permainan judi tersebut, namun terdakwa tidak turun langsung dalam permainan judi yang melaksanakan tugas terdakwa adalah Yudi alias Hen (DPO). Terdakwa juga menjelaskan, yang menjadi bandar dan menyediakan sarana dan prasarana di tempat permainan judi kartu samkong dan bola gelinding tersebut adalah Syahbuddin (DPO), dalam permainan judi itu terdakwa mendapat gaji dalam kepengurusan permainan judi sebesar Rp750 ribu perhari dengan menyediakan parkir dan jasa keamanan.
Dalam permainan judi kartu samkong dan bola gelinding hanya bersifat untung-untungan, hal ini katakan Yudith Yustitia (48) warga Jl Adi Sucipto Komplek Perhubungan No.218 Rt20 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, Yudith bertugas sebagai kasir dengan gaji sebesar Rp200 ribu perhari, di permainan judi tersebut, dalam sehari bandar mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah perhari.
Laporan : SU
Editor : Syarif