Pengangkut BBM Ilegal, Divonis 5 Bulan
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara terhadap terdakwa Feri Sandria (25) karena terbukti melakukan tindak pidana mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal.
Majelis Hakim yang diketuai H A Ardianda Patria SH MHum dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Feri Sandria bersalah karena mengangkut BBM berupa solar hasil sulingan tanpa disertai dengan ijin dari Pemerintah dan illegal.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi dengan selama Terdakwa berada dalam penahanan dan barang bukti satu unit truk dikembalikan kepada pemiliknya, serta Denda uang sebesar Rp15 juta rupiah subsider 3 bulan penjara” tukasnya, diruang Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang, Kamis (12/10/2017).
Ternyata vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Feri Sandria sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Iteria SH. Sebelumnya JPU menuntut dengan hukuman yang serupa.
Berdasarkan Surat Dakwaan JPU dan Keterangan para saksi dipersidangan serta analisa hukum dapat membuktikan Terdakwa bersalah melanggar pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dalam Undang-undang tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Sementara Pertimbangan JPU dalam menetapkan besaran penuntutan mencakup 4 sikap Terdakwa dalam persidangan, dimana Terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya.
Laporan : SU
Editor : Syarif