HeadlineLubuklinggauPolitik

Penetapan Paslon Terpilih Linggau Masih Tunggu Putusan MK

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU-KPU Kota Lubuklinggau belum bisa melakukan penetapan pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lubuklinggau, karena KPU masih menunggu hasil dari penetapan gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2018.

Mengingat pada tanggal 23 Juli 2018 merupakan batas akhir gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK, dan KPU Kota Lubuklinggau masih menungu hal tersebut, Selasa (10/7).

Berdasarkan dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang sudah dilakukan, bahwa Paslon nomor urut 2, H SN Prana Putra Sohe-H Sulaiman Kohar (NanSuko) ungul dengan perolehan suara sebanyak 62.912, kemudian disusul Paslon nomor urut 3 H Rustam Effendi-Riezky Aprilia dengan memperoleh 41.179 suara. Selanjutnya, Paslon Nomor Urut 1 Toyeb Rakembang-Sofyan dengan perolehan 7.886 suara.

Ketua KPU Lubuklinggau Efriadi Suhendri juga mengatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi dengan menetapan Paslon terpilih sebelum ada putusan MK mengenai daerah mana saja gugatannya diterima. Sebab, bisa saja dalam beberapa hari ke depan ada gugatan yang masuk mengenai hasil ePmilukada Lubuklinggau, karena batas akhir gugatan sampai tanggal 23 Juli 2018.

“Kita akan jemput keputusan MK tentang daerah-daerah mana saja yang gugatannya diterima oleh MK. Bila nama Kota Lubuklinggau tidak ada di daftarnya, maka kita akan melakukan rapat untuk persiapan penetapan Paslon terpilih,” ujarnya.

Rapat tersebut akan membahas mekanisme penetapan Paslon terpilih, dengan mengacu pada hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang sudah dilakukan pada 5 Juli 2018 lalu.

Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button