google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlinePrabumulihSumsel

Pendapatan Ngojek Tak Mencukupi, Tukang Ojek Ini Nekat Jual Narkoba

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Berdalih karena penghasilannya dari mengojek tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Endang Saputra (40) warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini nekat menjual narkoba jenis sabu. Akibatnya, bapak tiga anak ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan BNN dan Satnarkoba Polres Prabumulih, saat sedang menyantap siang bersama keluarganya dirumahnya, Kamis siang (14/09) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tempat kediamannya petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sebanyak 11 paket sabu senilai Rp100 ribu per paketnya, dan 21 paket hemat daun ganja kering siap edar seharga Rp15 ribu per paket, satu buah timbangan digital, satu bal plastic berikut peralatan bong untuk menghisap sabu. Kemudian satu bal kertas papir, dua unit handphone milik pelaku dan uang tunai senilai Rp1,1 juta diduga uang hasil penjualan narkoba.
Tak hanya pelaku, petugas juga turut mengamankan istri pelaku, Neli dan juga adik iparnya, Rio Pratama (23) yang pada saat penggrebekan berada di lokasi TKP. Ketiganya digelandang petugas ke Mapolres Prabumulih, guna menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Munzakir SSos didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Ali Asri SH dan Kasi Pemberantasan, Bripka Gamal Alrasyid menyebutkan, penangkapan terhadap tukang ojek ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah meyakini pelaku mengantongi barang bukti, petugas kemudian mengepung dan menangkap pelaku saat sedang menyantap siang bersama kelurganya dirumah. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik kita dan akibat perbuatan pelaku, dirinya dapat di ancam hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Ibnu.
Ibnu mengatakan, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kita masih mengejar orang yang memasok barang haram itu, anggota kita masih melakukan pengembangan,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku Endang mengaku terpaksa melakoni bisnis haram menjual narkoba karena terhimpit ekonomi. Pendapatannya sebagai tukang ojek saat ini sudah tak mampu menghidupi keluarganya. Sehingga saat temannya menawarkan berbisnis narkoba, dirinya tak menolak dan sudah hampir tiga bulan ini menjual sabu.
“Idak cukup nian pak kalu sekarang ini dapat duit dari ngojek bae, makonyo tigo bulan lalu waktu ditawari kawan jualan sabu itu aku langsung tepikir jugo dan aku terimo tawarannyo itu,” aku Endang menyesali tindakannya saat dibincangi di Kantor BNN Prabumulih, kemarin.
Menurut dia, dari setiap bertransaksi dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu. Dalam satu minggu, pelaku mampu menjual sebanyak 2 jie. “Seminggu sekali ngembeknyo, dak banyak pak cuma 2 seminggu. Bayar separuh dulu, sisonyo setelah barang habis terjual,” ujar pelaku, seraya mengaku juga mengkomsumsi sabu tersebut.
Laporan : Abdullah Donni
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button