HeadlinePalembangSumselTekno Kes

Pemkot Palembang Gandeng Pakar Obat dan IDAI, Tertibkan Peredaran Obat-obatan

Juga Libatkan Kepolisian, Dinkes Provinsi dan Kota

PALEMBANG – Pemerintah kota Palembang akan melakukan penertiban terhadap peredaran obat, yang saat ini menjadi permasalahan secara nasional. Penertiban akan dilakukan dengan mengumpulkan para ahli obat-obatan serta bekerja sama dengan aparat kepolisian, dan menggandeng Tim dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Dinas Kesehatan provinsi dan Dinkes kota.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali kota Palembang, Fitrianti Agustinda. Menurutnya, langkah itu diambil menyusul adanya permasalahan mengenai peredaran obat yang saat ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat yang resah.

“Ya ada 102 obat-obatan yang masih dikaji ulang peredarannya, selain itu juga ada 3 obat yang tidak boleh beredar di kalangan masyarakat atau di apotek. Untuk 3 obat yang sudah kita hentikan peredarannya belum bisa kita rilis karena masih dalam penelitian oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari dampak tersebut, ada 4 anak yang mengalami gagal ginjal dan 1 meninggal, ini juga menjadi bentuk perhatian kita jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul. Maka dari itu langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan, Apoteker serta dari pihak kepolisian,” jelasnya, saat memimpin rapat di Kantor Litbang Bappeda kota Palembang.

Ditambahkan Fitri, berdasarkan instruksi BPOM Republik Indonesia dan Kementrian Kesehatan telah melarang bahkan menghentikan peredarannya di kalangan masyarakat.

“Selain itu, juga kita bersama IDAI sepakat tidak mengeluarkan resep obat dalam berbentuk sirup sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kemenkes.

Kita pastikan tim bersama akan melakukan monitor dan sidak bersama BPOM guna mengantisipasi obatan tersebut tidak beredar di apotek di kalangan masyarakat,” tutupnya. (Tomy)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button