HeadlinePalembangPasar & UMKMSumsel

Pemkot Palembang dan BBPOM Musnahkan Ratusan Kilogram Makanan Berformalin dari Pasar dan Swalayan

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Kamis (6/5/2012) memusnahkan barang bukti (BB) sitaan makanan dari sejumlah pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin.

Makanan yang dimusnahkan dengan cara disiram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnhakan ini meliputi, Raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, Kolang kaling manis 4,5 Kg, Sedap malam 0,5 Kg, dan Rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan D.

Sedangkan manisan buah yang disita dari Swalayan J  berupa, manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg, dan manisan Kolang Kaling sebanyak 5 Kg dengan total nilai ekonomis sebesar Rp22 juta.

“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnakhakn ini positif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya,” jelas Wakil Wali kota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan persnya.

Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya akan mewarning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan MoU agar tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi para konsumen.

“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” tegasnya.

Bahkan, kata Fitri sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melangar perjanjian itu nantinya.

“Ini peringatan terakhir, kalau masih melanggar akan ada sanksi tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.

“Hasil tracking (melacak) manisan yang kita sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang dan kita telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

Martin juga mengimbau agar masyarakat harus cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya.

“Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan di ruang terbuka tidak busuk, itu sudah dipastikan memakai formalin,” ungkapnya.

Laporan : Srie III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button