Pemkab Muara Enim Hibahkan Kantor Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung
Sumateranews.co.id, MUARA ENIM- Pemerintah Kabupaten Muara Enim menghibahkan Kantor Pengadilan Agama kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membawahi instansi tersebut.
Berlangsung di ruangan Rapat Serasan Sekundang tepatnya di Kantor Bupati Muara Enim, dilakukan penandatanganan hibah dan serah terima kantor Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim, Minggu (26/8).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia DR.Drs.Aco Nur MH.
Muzakir Sai Sohar dalam kata sambutannya mengatakan, untuk pemberian hibah ini dilakukan atas kelengkapan administrasi. Sebab jika tidak diserahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depannya.
“Kelengkapan administrasi tersebut perlu diserahkan bangunan yang selama ini telah dipergunakan dalam rangka penatausahaan barang milik daerah. Oleh karena gedung dan kelengkapannya masih dicatat pada neraca Pemkab Muara Enim pos aset lainnya, hal ini dapat berpengaruh terhadap opini BK,” ujar Muzakir.
Dalam kegiatan ini hadir Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia DR.Drs.Aco Nur. MH, Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sekda Muara Enim, dan Asisten Admin Umum Pemkab Muara Enim.
Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim tersebut telah selesai dibangun Pemkab Muara Enim tahun 2008 melalui dana APBD sebesar Rp 5,8 miliar.
Bangunan yang berada di Jalan Mayor Agus Tjiek Kiemas, Komplek Islamic Center, Muara Enim itu, juga dilengkapi dengan perlengkapan kantor dan telah lama dipergunakan.
Laporan : Deka Saputra
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre