Pemkab Mesuji Gelar Operasi Yustisi Penerapan Masker dan Protokes
MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji yang di komandoi oleh Asisten I bidang pemerintahan Indra Kusuma Wijaya Bersama kasat satpol pp Kabupaten Mesuji Widada Prawira di dampingi Camat Mesuji Iwan Rifai Harahap SH, Kasi Penyidik Mohafandi Ssos, Komandan Kompi 3 Bramico, PTI, Patroli Beserta Anggotanya Serta Sat Pol-pp Kecamatan, Bersama Kapolsubsektor. Babinkamtibmas, Babinsa dan Tim Relawan Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Menggunakan Masker Dan Protokol Kesehatan (Protokes), Jumat (09/10/20).
Kegiatan tersebut bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker akan di beri sanksi berupa sanksi sosial yaitu melakukan push-up dan hukuman menyanyikan lagu Nasional, kegiatan dilaksanakan di Pasar Sido Mulyo Desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
Hal itu Dikatakan Kasat Pol PP Widada mengatakan “Bagi Yang Tidak Menggunakan Masker Akan Diberikan Sanksi Hukuman Yaitu Sanksi Hukuman Berupa Sanksi Sosial, Sanksi Denda, Sanksi Hukuman Push-up Atau Sanksi Hukuman Menyanyikan Lagu Nasional, Sesuai Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2020 Dan Peraturan Bupati No 37% Tahun 2020.
“Mari Kita Semua bersatu Mencegah Penularan Penyebaran Covid-19 dengan Mematuhi Himbauan Bupati Mesuji Dan Mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19”, rajin Mencuci tangan, Menggunakan Masker, menjaga jarak, Menjaga Kebersihan dan Menjaga Imun tubuh Agar Tetap sehat.”tutupnya.
Laporan : AAN.S III Editor : Syarif