Tabrak Perda Banyuasin No 8 Tahun 2021
BANYUASIN – Diduga proyek Batching plant penunjang Pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Kapal Betung di wilayah kerja kabupaten Banyuasin hingga kini diketahui belum mengantongi izin. Tidak main main 7 dari 6 (enam) betching plan yang beroperasi, hanya satu yang telah mengantongi izin.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin H Slamet Somosentono SH, usai memimpin rapat di ruang Rapat Wabup Banyuasin, pada Selasa 03 Januari 2023 lalu.
Menurut Slamet, hanya PT Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin. Karena itu, seluruh pihak terkait dipanggil dalam rapat Pembahasan Izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant di wilayah kabupaten Banyuasin.
“Ternyata yang punya izin hanya satu, PT. Yasa Perkasa, yang lainnya belum punya. Makanya semua subkontraktor dari PT. Waskita termasuk PT. Waskitanya kita panggil terkait izin tersebut. Diketahui yang belum punya izin itu di antaranya, PT. Maju Jaya Lestari, PT. Maju Mix, PT. Muda Jaya Abadi Lampung, dan 3 lagi itu PT. Waskita Beton,” kata Pak De Slamet.
Selamat menegaskan, berdasarkan Perda Banyuasin No. 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayah kerja kabupaten Banyuasin, semestinya harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewenangan daerah dalam mengatur wilayahnya,
“Kita kasih waktu mereka 2 minggu untuk selesaikan berkas perizinan, jika tidak dilaksanakan terpaksa kita hentikan aktivitas kerja dan kita tutup, artinya kan mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegas dia.
Sementara, Anggota DPRD dari Fraksi PAN Komisi II Banyuasin, Sriyatun SP menerangkan, bahwa perizinan tersebut menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk itu DPRD Banyuasin semaksimal mungkin mengawal permasalahan tersebut agar setiap pengembang yang ingin beraktivitas di wilayah kerja kabupaten Banyuasin tertib hukum dan tertib administrasi dalam melaksanakan peraturan daerah yang ada.
“2 minggu ke depan kita akan melihat langsung ke titik lokasi Batching Plant dan sekaligus memeriksa sejauh mana proses administrasi yang mereka laksanakan,” ungkap Sri.
“Dari keterangan yang kami terima, mereka itu ternyata membuat izin langsung ke provinsi, mereka tunjukan berkasnya, tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa saat ini wilayah kerja mereka berada di kabupaten Banyuasin, seharusnya tetap membuat izin terlebih dahulu. Dan juga berkas yang mereka tunjukan tersebut merupakan izin pembangunan jalan tol bukan izin untuk bathcing plant,” tegas dia.
Sri melanjutkan, beragam alasan diberikan oleh sub kontraktor dari PT. Waskita Karya, mulai dari kesibukan hingga tidak tahu tentang peraturan daerah menjadi dasar pihak terkait tidak mengurus seluruh perizinan yang ada. Sri mengungkapkan, bahkan ada salah satu subkon yang sejak berdiri dan melakukan kegiatan produksi, selama 2 tahun hingga sekarang sama sekali belum memiliki izin.
“Dari pihak PT. Waskita Karya sendiri akan menindak tegas pihak ketiga yang belum mengurus seluruh izin, bagi subkon yang tidak mengurus izinnya PT. Wakita Karya akan memutus kontrak kerja sama dan tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak subkon,” pungkasnya. (SMSI Banyuasin)
Editor: Donni