google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
NusantaraSecond HeadlineSumatera Utara

Pemkab Asahan Ikuti Rakor Satgas Covid-19 Bersama Gubernur Sumatera Utara Secara Virtual

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Selasa (18/05/2021).

Rapat tersebut diikuti langsung oleh Bupati Asahan, H. Surya Bsc didampingi Sekretaris Daerah, John Hardi Nasution M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Elfina br. Tarigan MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos M.Si, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan, Darwinsyah Lubis S. STP, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr. Edi Iskandar Nainggolan.

Rakor digelar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyusul terus naiknya kasus Covid-19 selama 14 hari terakhir. Edy mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dari data Satgas Covid-19, total kasus di Sumut yang sudah terkonfirmasi sebanyak 30.632 kasus. Dari data itu, Kabupaten Asahan masuk Wilayah Zona Kuning dalam kasus peningkatan Covid-19, sehingga perlu tetap waspada. Serta meningkatkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, salah satunya lansia.

Seperti diketahui berdasarkan surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, maka diberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai pukul 9 malam. Namun untuk tempat hiburan seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music terhitung selama 14 hari mulai tanggal 18 – 31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasional.

Sementara untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan bagi daerah zona hijau dan kuning dibatasi kapasitas 50%. Sedangkan untuk Restoran/Rumah Makan/Café dan Warung kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50% dari kapasitas total pengunjung dan diizinkan beroperasional hanya sampai pukul 9 malam.

“Hal-hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini,” ujar Gubernur Sumut.

Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, yang semakin menipis, maka Gubernur mengimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Sumatera Utara.

“Penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor dan kita belajar dari kasus India, sehingga jika disiplin protokol kesehatan dilakukan lebih ketat diupayakan dapat meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat,” tegas Gubernur menutup Rakor tersebut.

Laporan : CN III Editor : Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button