Pemkab Aceh Singkil Larang ASN dan Masyarakat Lakukan Mudik Lebaran
ACEH SINGKIL – Setelah keluar Surat Edaran (SE) dengan Nomor 13 Tahun 2021 dari Ka Satgas Penanganan Covid-19, terkait tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebab Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sah memberlakukan pelarangan mudik baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepada masyarakat secara umum.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi Pemerintah Pusat. Di Aceh juga sudah menggelar Pasukan Operasi Ketupat Rencong (OKR) di Mapolres Aceh Singkil.
“Bagi ASN yang terbukti melanggar untuk melakukan mudik kita berikan sanksinya, tapi saat ini kita belum lihat regulasinya seperti apa, karena di dalam istruksi Gubernur belum dikeluar sanksinya cuma hanya di situ diberikan sanksi, yang jelas kami sudah menyampaikan baik melalui secara edaran surat kepada seluruh ASN,” kata Dulmusrid kepada wartawan, Rabu (5/05/2021) di ruang kerjanya.
Bupati melanjutkan, menyusul adanya instruksi dari Pemerintah Pusat itu, Gubernur Aceh melaui vicon meminta pegawai atau ASN untuk tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah termasuk masyarakat.
“Terkecuali ada urusan dinas karena izin dari pimpinan dan juga kalau ada kemalangan ataupun sakit parah itu yang bisa, juga baru yang bisa kalau dari luar masyarakat yang boleh yang bisa membawa mobil truck untuk membawa bahan logistik,” ujar Bupati.
Dulmusrid menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyekatan di daerah perbatasan dengan mendirikan pos komando (Posko) penjagaan. Penyekatan dilakukan mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
“Kita lihat tentang Rakor dengan Polres Aceh Singkil untuk menetapkan posko-posko, untuk memberikan pelarangan pembatasan untuk keluar masuk seperti diperbatasan Pemerintahan Aceh – Sumatera Utara (Sumut) di Daerah Sibolga,” ungkapnya.
“Insya Allah Hari Jumat besok kita pantau dan turun kelapangan untuk persiapan seperti posko di Daerah Danau, posko di Pelabuhan Singkil dan perbatasan di Subulussalam sudah ada penyekatan orang mudik baik dari luar maupun dari dalam,” tutup Bupati.
Laporan : Ramail III Editor : Donni