Crime HistoryPalembang

Pemilik Sabu 1.914,14 Gram, Iqbal Dituntut Seumur Hidup

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Pemilik dua paket sabu seberat 1.914,14 gram dan 19 besar kantong berisi belasan ribu butir pil ekstasi, akhirnya dituntut hukuman seumur hidup, hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (11/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Neni Karmila SH, dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim Saiman SH, menegaskan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Menurut JPU, dari semua keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah. “Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Lanjut JPU, perbuatan terdakwa yang memberatkan ini sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Wanida SH akan mengajukan pledoi atau pembelaan dan berharap keringanan dari majelis hakim.

“Pada persidangan selanjutnya kita akan buat mengajukan pembelaan bagi terdakwa, dan berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi klien kami,”pintanya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH menyebutkan, terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan pledoi atau pembelaan sekaligus upaya terdakwa untuk memohon keringanan ke majelis hakim.

Sekedar mengingatkan terungkap dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan Warga Jalan A Yani Lorong KA Masjid Kelurahan 9-10 Ulu ini, ditangkap polisi pada hari Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 17.30 Wib di halaman parkir Hotel Maqdis di Jl A Yani. Ketika diamankan terdakwa sedang menyandang tas ransel. Setelah tas ransel yang dibawa oleh terdakwa dibuka, terdapat 2 paket besar sabu seberat 1.914,14 gram. Serta 19 bungkus narkotika jenis ekstasi.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button