HeadlineMurataraSumsel

Pembangunan AKN Muratara Terganjal Hukum BPK RI

Sumateranews.co.id, MURATARA- Pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Muratara ternyata terganjal hukum karena menjadi temuan BPK RI, karena itu Pemkab setempat tidak akan memberikan anggaran tahun 2017, baik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah induk maupun APBD Perubahan 2017.‎

Pasalnya pembangunan gedung AKN yang menggunakan APBD tahun 2016 lalu hingga saat ini belum selesai, alias belum 100 persen. Sehingga bangunan tersebut terbengkalai dan menjadi temuan BPK RI.‎

Sebagaimana hasil peninjauan Wakil Bupati (Wabup) Muratara H Devi Suhartoni bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, H Abdullah Maktjik dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Abd Rahman Wahid ke lokasi gedung AKN yang berada di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Senin (24/7) ternyata jauh dari harapan yang ada, baik kualitas maupun realisasi volume pembangunan.

Kondisi gedung tersebut nampak terbengkalai, dimana pintu masuk sudah rusak, jendela-jendela gedung masih banyak yang belum dipasang bahkan Water Close (WC) baik di lantai satu dan dua sama sekali belum dipasang pintu, dan bak penampungan air WC belum dibuat.

Wabup Muratara H Devi Suhartoni menggelengkan kepala saat melihat kondisi gedung yang menelan anggaran puluhan milyar tersebut. Nyatanya bangunan tersebut jauh dari target semestinya.

“Melihat kondisi gedung saat ini jauh dari semestinya, kualitas pembangunan jelek, makanya akan kami manfaatkan untuk yang lain, atau dialihfungsikan untuk gedung lain. Nanti akan dukuk bersama dengan pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Disdik),” tegas Wabup.

Sementara itu mengenai adanya surat edaran KPK yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah No. b-2033/01/08/2013 tentang perencanaan dan pemanfaatan anggaran tepat guna dan akuntabel yakni sesuai dengan tujuan awal pembangunan, menyangkut surat tersebut Devi Suhartoni mengatakan tentunya itu akan diikuti. ‘’Namun apabila bisa dialihfungsikan maka akan diusulkan untuk digunakan keperluan lainnya,’’ tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Muratara, H Abdullah Maktjik menyayangkan kondisi bangunan yang saat ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga harus diselesaikan dulu proses hukumnya.

“Ini sudah menjadi temuan BPK RI sehingga harus selesaikan dulu masalah hukumnya dengan pihak kontraktor, siapa tahu ada iktikad baik untuk memperbaiki pengerjaan gedung AKN ini,” cetusnya.

Abdullah Maktjik menambahkan persoalan gedung AKN masih dalam proses penyelesaian hukum dengan pihak kontraktor, sesuai dengan temuan BPK RI. Jadi tidak mungkin Pemkab Muratara akan menganggarkan pada ABT tahun 2017 guna pembangunan gedung AKN tersebut.

“Bisa saja gedung tersebut dialihfungsikan untuk tempat lain. Mungkin pada tahun 2018 mendatang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara, Abd Rahman Wahid menjelaskan untuk hasil temuan BPK RI sudah diserahkan ke pihak kontraktor, Mei 2017 lalu. Tapi hingga sekarang tidak ada respon.

“Dari hasil temuan BPK RI sudah kami sampaikan kepada pihak ketiga, tapi sampai saat ini belum ada respon,” ujarnya, singkat.

Laporan : Donna April

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button