Crime HistoryHeadlineNasionalRiau

Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, Berakhir Sudah

Sempat Bersembunyi Berpindah-pindah Tempat

Sumateranews.co.id, RIAU, – Pelarian mantan Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Bengkalis, Muhammad, akhirnya terhenti di tangan Tim Reskrimsus Polda Riau. Setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta, kemudian pindah ke Bandung, Jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kab. Muaro Jambi, Jambi, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pada awal Maret 2020 lalu.

Seperti diketahui, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan pada saat awal pelariannya, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, tak lama setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.

Bahkan, pada Februari 2020, Muhammad masih mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr. Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

“Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9/8/2020).

Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pada saat itu, tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan minta untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.

Namun, lanjut Kombes Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung mengecek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan.

Dasar penetapan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

“Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri.

Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.

Penahanan terhadap tersangka Muhamad ST Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.

“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang,” tegas Kapolda, beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.

Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi. Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yang menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan.

Laporan : Arifin III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button