Crime HistoryPrabumulih

Tim Gurita Polres Prabumulih Tangkap DPO Curat

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat aksinya mencuri sarang burung walet beberapa hari lalu, kisah pelarian Carter Padesta (38) akhirnya berakhir. Carter berhasil diciduk Tim Gurita Polres Kota Prabumulih di bilangan Sindur, Selasa sore (10/7).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto SH MH mengungkapkan jika DPO Curat sarang burung walet tersebut berhasil diketahui keberadaannya dari hasil lidik Tim Gurita.

“Dari hasil lidik Tim Gurita, diketahui pelaku berada di Jalan Sindur Kecamatan Cambai. Tanpa menunggu waktu lama, Carter berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya seraya menambahkan jika selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Sabtu dini hari (7/7), pelaku bersama empat orang rekannya mengambil sarang burung walet dengan cara menggunakan tali yang telah diikat dengan besi berbentuk kail, yang digunakan untuk memanjat gedung penangkaran sarang burung walet.
Setelah berhasil masuk ke dalam gedung tersebut, para pelaku mengambil sarang burung walet milik korban lalu melarikan diri. Para pelaku kemudian diketahui adalah Hendri, Alex (lebih dulu tertangkap), Cecep, Ujang (DPO), dan Carter.

“Akibat pencurian tersebut, korban (Franseda) mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Upaya penangkapan ini untuk menindaklanjuti Laporan Polisi No : Lp/B-104/VI/2018/Sumsel/Pbm, tgl 07 Juni 2018. Para pelaku akan dijerat dengan pasar 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” lanjut Kasat Reskrim.

Carter sendiri tercatat sebagai warga Jalan Jenderal Sudirman Nomor 42 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara locus delicti (TKP) di gedung penangkaran sarang burung walet di Jalan Jenderal Sudirman Gang Swadaya Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.

Laporan : Irfan
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button