google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Lubuklinggau

Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Jajaran Polsek Lubuklinggau Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan dasar laporan Polisi  LP/B.314/X/2017/SUMSEL/ LLG/SEK.LLG.TIMUR  tanggal 19 Agustus 2017  dan LP/B.330/X/2017/SUMSEL/ LLG/SEK.LLG.TIMUR tanggal 02 November 2017.

Kapolres Lubuklinggau  AKBP Hajat MB melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur  AKP Hadi, Sabtu (11/11)  menuturkan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial GY (34), warga Jalan Depati Said Kelurahan. Pelita Jaya  Kecamatan. Lubuklinggau Barat I.

Hal ini berdasarkan laporan Korban BM (39), warga Jalan Kemuning Kecamatan. Lubuklinggau Utara II dan  TM (36) warga  Jalan. Kenanga II Kel. Senalang  Kec. Lubuklinggau Utara II sehingga masing-masing korban BM mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar BPKB, STNK Asli Mobil Suzuki Escudo  serta  korban TM sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar BPKB, STNK Asli mobil Toyota Avanza.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah BPKB Asli Mobil Suzuki Escudo  dan  1 (satu) buah BPKB Asli mobil Toyota Avanza Nopol, saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur dan sedang didalami serta dilakukan pengembangan terhadap Pelaku.

Laporan            : Donna April

Editor/Posting   : Imam Ghazali

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button