Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Jajaran Polsek Lubuklinggau Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan dasar laporan Polisi LP/B.314/X/2017/SUMSEL/ LLG/SEK.LLG.TIMUR tanggal 19 Agustus 2017 dan LP/B.330/X/2017/SUMSEL/ LLG/SEK.LLG.TIMUR tanggal 02 November 2017.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat MB melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi, Sabtu (11/11) menuturkan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial GY (34), warga Jalan Depati Said Kelurahan. Pelita Jaya Kecamatan. Lubuklinggau Barat I.
Hal ini berdasarkan laporan Korban BM (39), warga Jalan Kemuning Kecamatan. Lubuklinggau Utara II dan TM (36) warga Jalan. Kenanga II Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II sehingga masing-masing korban BM mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar BPKB, STNK Asli Mobil Suzuki Escudo serta korban TM sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar BPKB, STNK Asli mobil Toyota Avanza.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah BPKB Asli Mobil Suzuki Escudo dan 1 (satu) buah BPKB Asli mobil Toyota Avanza Nopol, saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur dan sedang didalami serta dilakukan pengembangan terhadap Pelaku.
Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali