Crime HistoryOgan Ilir

Pelaku Pengerusakan Gereja Ditangkap

Sumateranews.co.id, OGAN ILIR- Jajaran  kepolisian Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (19/3/2018) menangkap oknum Kepala Desa (Kades) berisial ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah berinisial ‘AF’ yang menjadi otak pengerusakan Kapel atau Gereja Santo Zakaria di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, oknum Kades ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah ‘AF’ tersebut bertugas di kawasan Kecamatan Rantau Alai Ogan Ilir. Keduanya ditangkap hasil dari penyelidikan anggota kepolisian terkait kasus pengerusakan Kapel Santo Zakaria.

“Subuh tadi (kemarin), kami menangkap oknum Kades ‘AS’, kemudian pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, anggota kembali menangkap oknum Kepala Sekolah ‘AF’. Keduanya ditangkap di Rantau Alai karena menjadi otak pengerusakan Kapel Santo Zakaria,” tegas Kapolda.

Dijelaskannya, ditangkapnya ‘AS’ dan ‘AF’ bermula dari penangkapan tersangka pengerusakan Kapel Santo Zakaria yakni; ‘Y’ dan ‘F’, belum lama ini. Kemudian dilakukan pengembangan hingga pada hari Minggu kemarin (18/3/2018) ditangkap dua tersangka lainnya yakni, ‘WA’ dan ‘WT’ di Bangka.

“Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka yakni, ‘Y’, ‘F’, ‘WA’ dan ‘WT’ (sudah ditangkap lebih dulu) maka penyidik kembali melakukan pengembangan hingga, Senin dini hari (19/3/2018) ditangkap ‘AN’ selaku koordinator para tersangka yang melakukan pengerusakan di Kapel Santo Zakaria. Nah, dari keterangan ‘AN’ inilah akhirnya kami menangkap oknum Kades ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah ‘AF’, yang keduanya merupakan otak pengerusakan tersebut,” jelasnya.

Menurut Kapolda, berdasarkan keterangan ‘AN’ diketahui jika pengerusakan Kapel Santo Zakaria dilakukan ‘AN’ dan rekan-rekan setelah mendapat upah dari oknum Kades ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah ‘AF’.

Pengerusakan tersebut, ditegaskan Kapolda, karena ‘AS’ yang merupakan oknum Kades dari desa tetangga merasa iri dan tidak senang kepada Kades Mekar Sari. Untuk itulah, ‘AS’ bersama oknum kepala sekolah ‘AF’ memerintahkan ‘AN’ dan rekan-rekan merusak Kapel Santo Zakaria tersebut. “Jadi motifnya, karena iri dan tidak senang kepada Kades Mekar Sari, tidak ada latar belakang masalah kerukunan umat beragama,” tegas Kapolda.

Lebih jauh dikatakan Kapolda, dalam kasus ini oknum Kades dan oknum Kepala Sekolah tersebut berserta tersangka ‘AN’, ‘Y’, ‘F’, ‘WA’ dan ‘WT’ dijerat pasal berlapis dan komulatif yakni, Pasal 170 KUHP dan juga pencurian, karena saat kejadian mesin pompa di lokasi kejadian hilang. “Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolda lagi.

Masih dikatakan Kapolda, dalam dugaan kasus ini untuk jumlah tersangka yakni 9 orang, namun yang baru ditangkap berjumlah 7 orang sedangkan untuk 2 orang lainnya masih dalam pengejaran anggota di lapangan.

“Kami mengimbau agar dua pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat seperti Polsek atau Polres Ogan Ilir, atau langsung ke Polda Sumsel. Jika menyerahkan diri tentunya akan kami proses dengan baik-baik, apalagi kalau menyesali perbuatan dan meminta maaf,” tandas Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, Kapel Santo Zakaria yang merupakan rumah ibadah umat Kristiani di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, Kamis dini hari (8/3/2018) dirusak orang tak dikenal. Usai kejadian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap sejumlah tersangka terkait kasus pengerusakan tersebut.

“Empat tersangka pengerusakan Kapel atau Gereja Santo Zakaria di Ogan Ilir sudah kami tangkap. Keempat tersangka tersebut yakni; ‘Y’, ‘F’, ‘WT’ dan ‘WC’. Dari keempat tersangka ini, untuk tersangka ‘F’, ‘WT’ dan ‘WC’ ditangkap di Bangka, kini para tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Arison Hendra, Minggu (18/3/2018).

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo mengutarakan, aksi para pelaku malakukan pengerusakan Gereja Santo Zakaria di Ogan Ilir tidak ada kaitan dengan agama maupun SARA, melainkan tindakan kejahatan murni kriminal.

“Dari pemeriksaan diketahui jika kejadian tersebut murni kriminal tidak ada unsur agama maupun SARA, dan kini kasusnya masih dikembangan,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH, mengatakan Bahwa pengerusakan gereja tersebut adalah murni kriminal dan memang ada oknum yang sengaja membuat kericuhan tersebut untuk melampiaskan kekecewaan oknum PNS dan kades  di wilayah Kecamatan Rantau Alai.

Laporan          : H. Sanditya Lubis

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button