Crime HistoryEmpat LawangHeadline

Pelaku Curas Tewas di Tangan Korbannya

Sumateranews.co.id, EMPAT LAWANG- Niat hati ingin mengelabui polisi Yogi (17) dan 2 orang temannya yaitu Apriandi (20) dan Rizki Irhap (20) diringkus Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Talang padang, Senin (18/06/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Sedangkan satu rekan mereka bernama Alan Yoga (17) tewas di tangan korbannya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Ismail menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu (17/06/2018) telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 4 orang sekawan dengan korban satu orang laki-laki dan perempuan yang belum diketahui identitasnya (OTD) di wilayah hukum Polsek Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

“Kemarin (Minggu red) pukul 11.00 WIB ada 4 sekawan anak muda yaitu Aprandi (20), Rizki (20), Alan Yoga Saputra (17), dan Yogi Saputra (18). Mereka adalah warga Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang. Empat sekawan tersebut merencanakan untuk melakukan tindak pidana curat terhadap 1 orang pria dan 1 orang wanita (OTD) yang melintas di Desa Canggu Kec. Talang Padang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna biru hitam,” ujar Kasatreskrim, Senin (18/06/2018).

Lalu, lanjut Ismail, tersangka atas nama Alan Yoga menghadang dan menendang motor korban sehingga korban terjatuh dan tersangka Apriadi mendekati korban yang tersungkur untuk merebut sepeda motor korban tersebut. Tetapi korban tidak terima dan melakukan perlawanan.

“Saat itu juga korban menusuk bagian leher tersangka tersangka Aprandi dgn pisau. Lalu, dengan luka yang dideritanya Aprandi, Yogi, dan tersangka Riski kabur dengan berbonceng tiga dgn menggunakan motor Honda Beat mereka. Sementara itu, Korban yang laki laki berkelahi kembali dengan tersangka Alan Yoga hingga mengakibatkan tersangka Alan Yoga meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk pada bagian punggung belakang, telapak tangan, dan jari kaki,” tambah Ismail.

Setelah kejadian tersebut, salah satu tersangka yaitu Yogi yang melarikan diri berusaha untuk membalikkan fakta dengan melapor ke Polsek Talang Padang sebagai korban. Namun setelah diselidiki pihak kepolisian terdapat kejanggalan dan benar saja laporan tersebut merupakan laporan palsu.

“Hari Senin (18/06/2018) sekira pukul 01.30 WIB, datang seorang laki-laki A.n Yogi ingin melapor kejadian penodongan atau curas, setelah diperiksa ada kejanggalan terhadap laporan tersebut, setelah diselidiki ternyata pelapor melaporkan laporan palsu yang ternyata si pelapor merupakan salah satu tersangka dalam kasus curas penodongan tersebut. Lalu Tim Elang Sat Reskrim Opsnal Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penangkapan para tersangka di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dan, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Talang Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti,’’ tegas Ismail.
Adapun para terduga tersangka yang dimaksud adalah Alan Yoga Saputra warga Desa Kembang Baru (almarhum), Yogi Saputra Diansah warga Desa Kembang Baru, Aprandi warga Desa Ulak Mengkudu, dan Rizki warga Desa Lubuk Gelanggang.

Laporan          : Epin (CW SN)
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *