Crime HistoryHeadlineSecond Headline

Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Sumateranews.co.id, LAMPUNG-  Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Henri (30) warga Talang Dungkul, Desa Aji Keagungan, Abung Kunang. Dia adalah tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 02 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun 3 Simpang Jaya, Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Faisal Hani (31) warga Dusun Sukajadi 2 RT 006 RW 003 Desa Bumi Raya, Kec. Abung Selatan dengan korban Hendri Badri (50) Dusun 5 Kadububur Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 444 / B / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres LU, Rabu 03 Juli 2019.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, SIK mengatakan kronologi kejadian dimana korban hendak pulang ke rumah seorang diri dari Kotabumi, dengan mengendarai 1  Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125. Tiba-tiba 2 pelaku yang tidak dikenal oleh korban keluar dari semak-semak yang kemudian menghadang korban.

Lanjut Kasat, pelaku meminta motor milik korban dengan disertai buang tembakan 4 kali kearah atas, korban melawan salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu, pelaku berhasil melakukan aksinya dan membawa motor milik korban.

“Pelaku sempat membuang tembakan, karena korban melawan teman pelaku lainnya memukul korban dengan kayu, korban mengalami luka robek di bagian bawah mata sebelah kanan,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku  ditangkap di rumahnya, di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Dimana pada saat itu pelaku sedang berada di rumah disergap oleh Tim Tekab, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Setelah keberadaan tersangka kita ketahui, anggota langsung melakukan penyergapan di rumahnya. Saat kita tangkap pelaku tidak melakukannya perlawanan,” tutur Hendrik, Minggu (18/08/19).

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kayu yang panjangnya 1 meter, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP milik korban.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKP Hendrik.

Laporan          : Arifin

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button